BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.. Langkah tegas ini diambil karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban penyediaan data kepada pemerintah Indonesia.
TikTok Diduga Monetisasi Aktivitas Judi Online
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan setelah TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Komdigi menduga adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat perjudian online. Oleh karena itu, pemerintah meminta data menyeluruh mencakup informasi traffic, aktivitas live, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift.
“Kami telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk klarifikasi, dan diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data lengkap. Namun TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal,” ungkap Alexander di kantor Komdigi, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga : China-ASEAN Perkuat Kerja Sama Kecerdasan Buatan
TikTok Langgar Kewajiban PSE Privat
Menurut Alexander, permintaan data tersebut sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang kewajiban PSE Lingkup Privat dalam memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.
“Dengan tidak memberikan data yang diminta, TikTok dinilai melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, Komdigi membekukan sementara TDPSE TikTok sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegasnya.
Komdigi Tegaskan Komitmen Lindungi Pengguna
Komdigi menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan teknologi digital untuk aktivitas ilegal.
Alexander menegaskan, Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam pengelolaan ruang digital. Seluruh PSE Privat wajib tunduk pada hukum Indonesia dan memastikan operasional platform dilakukan secara bertanggung jawab.
“Komdigi akan memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar, agar transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh masyarakat,” tutup Alexander. *
Komdigi