BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Dua pria ditangkap karena diduga membeli Pertalite berulang kali menggunakan sejumlah barcode SPBU untuk dijual kembali ke kios eceran.
Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi berbeda di Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, pada Senin (19/10/2026). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Kamis (22/10/2026).
Polisi menduga kedua pria tersebut menggunakan tangki modifikasi dan beberapa barcode SPBU untuk membeli Pertalite secara berulang, kemudian menjualnya kembali dengan harga hingga Rp12.000 per liter.
Baca Juga : Diduga Terlibat PETI di Sungai Sekayam, Pria 55 Tahun Diamankan
Terduga pelaku pertama berinisial A ditangkap di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, sekitar pukul 10.17 WIB. Saat itu, A mengendarai mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah jeriken dan tangki modifikasi berkapasitas 100 liter. A diduga menggunakan tiga barcode berbeda untuk mengisi Pertalite berulang kali sebelum menjualnya ke kios eceran seharga Rp12.000 per liter.
Sementara itu, pria berinisial M ditangkap di Jalan Raya Kartiasa sekitar pukul 10.38 WIB. Ia mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah yang membawa dua tangki modifikasi serta jeriken berisi Pertalite.
M diduga menggunakan lima barcode berbeda untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang. Pertalite tersebut kemudian dijual ke sejumlah kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar dengan harga Rp11.500 per liter.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan, penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Setiap penyalahgunaan, termasuk penggunaan barcode tidak semestinya dan tangki modifikasi, akan ditindak tegas,” tegas AKP Sadoko.
Baca Juga : Sabu Disembunyikan di Toples hingga Pakaian Dalam, Polisi Tangkap Dua Pria di Kembayan
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, selang, tangki modifikasi, dan puluhan liter Pertalite kini diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sambas mengimbau masyarakat agar melaporkan dugaan penimbunan maupun perdagangan BBM ilegal melalui layanan Call Center 110.*
