TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun hingga 10 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah TikTok sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini merupakan langkah positif dan menjadi kemenangan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak. TikTok telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi pengguna di bawah umur,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan implementasi kebijakan perlindungan anak. Selain menonaktifkan akun, TikTok juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun pada layanan mereka.

Pemerintah berharap langkah ini dapat diikuti oleh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, platform game Roblox masih menjadi perhatian pemerintah. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur, Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak sesuai PP TUNAS.

Baca Juga : Prabowo–Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

Beberapa celah yang disoroti antara lain fitur komunikasi dengan pengguna tidak dikenal serta belum optimalnya sistem pengawasan terhadap interaksi pengguna.

“Masih ada celah keamanan yang perlu diperbaiki agar benar-benar aman bagi anak-anak,” tegas Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala, dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi platform yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda di Indonesia.*

 

Sumber :

Komdigi

KPK Dalami Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, Empat Tersangka Ditahan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo saat menjalani penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 26 kilogram ekstasi dan sabu dalam kasus penangkapan kopilot Malaysia Airlines di Bandara Soekarno-Hatta.

Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Satgas TMMD Reguler ke-129...

Satgas TMMD bersama warga menarik arko berisi material saat melintasi medan terjal untuk mendukung pengecoran jalan di Desa Watuduwur, Purworejo.

Pasokan Air Terjaga, Pengecoran Jalan TMMD Reguler 129 di Watuduwur Berjalan Lancar

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Pasokan air untuk mendukung...

Kapten Inf Eko Setiawan memastikan pasokan air untuk pengecoran jalan TMMD Reguler ke-129 tetap lancar.

Satgas TMMD dan Warga Kompak Manfaatkan Kayu Bercabang untuk Angkut Material di Medan Terjal

BERIKABARNEWS l PURWOREJO – Kekompakan anggota Satgas TMMD...

Anggota Satgas TMMD bersama warga menarik arko bermuatan material menggunakan kayu bercabang di medan terjal Desa Watuduwur, Purworejo.

MK Minta Pemerintah Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta...

Distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada peserta didik.

berita terkini