TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun hingga 10 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah TikTok sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini merupakan langkah positif dan menjadi kemenangan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak. TikTok telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi pengguna di bawah umur,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan implementasi kebijakan perlindungan anak. Selain menonaktifkan akun, TikTok juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun pada layanan mereka.

Pemerintah berharap langkah ini dapat diikuti oleh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, platform game Roblox masih menjadi perhatian pemerintah. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur, Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak sesuai PP TUNAS.

Baca Juga : Prabowo–Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

Beberapa celah yang disoroti antara lain fitur komunikasi dengan pengguna tidak dikenal serta belum optimalnya sistem pengawasan terhadap interaksi pengguna.

“Masih ada celah keamanan yang perlu diperbaiki agar benar-benar aman bagi anak-anak,” tegas Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala, dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi platform yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda di Indonesia.*

 

Sumber :

Komdigi

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini