BERIKABARNEWS l JAKARTA – Gelombang pengunduran diri di pucuk pimpinan sektor keuangan Indonesia terus berlanjut. Setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih dulu menyatakan mundur, kini tiga pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meletakkan jabatannya di tengah tekanan berat yang melanda pasar modal nasional.
OJK pada Jumat (30/1/2026) mengumumkan pengunduran diri Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta I.B. Aditya Jayaantara yang menjabat Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek.
Dalam keterangan resminya, Mahendra Siregar menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi pasar yang tengah bergejolak. Pengunduran diri ini diharapkan dapat mendukung proses pemulihan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
OJK menegaskan bahwa seluruh proses pengunduran diri dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Langkah mundur jajaran pimpinan OJK ini terjadi di tengah tekanan signifikan di pasar modal Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah tajam dalam beberapa hari terakhir, dipicu sentimen negatif dari lembaga keuangan global.
Penyesuaian pandangan investasi oleh MSCI, Goldman Sachs, dan UBS memicu aksi jual besar-besaran investor asing, yang sebelumnya juga berdampak pada pengunduran diri Direktur Utama BEI.
Baca Juga : Dirut BEI Iman Rachman Mundur, IHSG Anjlok dan Pasar Bergejolak
Meski terjadi transisi kepemimpinan secara mendadak, OJK memastikan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. OJK menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama di tengah upaya pemulihan kepercayaan pasar.
Untuk menjaga kesinambungan tugas kelembagaan, pelaksanaan kewenangan pimpinan OJK akan dijalankan secara ad interim sesuai dengan tata kelola yang berlaku. OJK juga berkomitmen menjaga transparansi serta akuntabilitas melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance.
Langkah ini diambil guna memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap optimal, sekaligus menjaga keberlanjutan proses pemulihan pasar modal Indonesia. *
Sumber :
Media Siber
