BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para pemilik bangunan, khususnya ruko yang sudah berusia tua, agar lebih memperhatikan kondisi fisik bangunannya. Hal ini disampaikan menyusul insiden robohnya sebuah ruko di Jalan Sisingamangaraja, Senin (3/11/2025).
Edi menekankan pentingnya pemeriksaan rutin terhadap bangunan yang telah lama berdiri untuk menghindari risiko ambruk. Ia juga meminta dinas terkait untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang dianggap rawan.
“Bangunan tua perlu dikontrol dan dicek secara berkala. Kalau pemiliknya tidak melakukan perbaikan atau pembongkaran sendiri, bisa saja dibouwvalle atau dibongkar paksa demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik bangunan memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset miliknya agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar. Banyak bangunan tua yang dibiarkan terbengkalai karena pemiliknya sudah tidak lagi berdomisili di Pontianak.
“Setidaknya lingkungan seperti RT, RW, dan lurah bisa ikut memantau kondisi bangunan di sekitar mereka. Jika ada yang tampak berbahaya, segera laporkan ke dinas teknis agar bisa diambil tindakan,” tambahnya.
Langkah ini, kata Edi, merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lingkungan, sekaligus mencegah potensi kecelakaan akibat bangunan lapuk.

Baca Juga : Pemkot Pontianak Apresiasi Petugas Fardhu Kifayah, Berikan Bantuan Transportasi Rp1,8 Juta per Orang
Sementara itu, Mufli, salah satu karyawan toko di sekitar lokasi kejadian, mengisahkan detik-detik bangunan ruko runtuh.
“Awalnya terdengar suara seperti keramik pecah dari sisi bangunan. Tak lama kemudian, terdengar suara keras dan bangunan langsung ambruk,” jelasnya.
Beruntung, peristiwa itu terjadi saat kondisi jalan sedang sepi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Meski demikian, warga sekitar mengaku sempat panik mendengar suara ledakan dari arah bangunan yang roboh.
Dengan adanya kejadian ini, Pemkot Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan bangunan yang tampak tidak layak atau berpotensi membahayakan keselamatan publik. (ndo)
