WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks

Ilustrasi ruang sidang pengadilan di Kuching, Malaysia terkait vonis lima bulan penjara terhadap seorang WNI dalam kasus prostitusi.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 33 tahun dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan oleh Mahkamah Majistret di Kuching, Sarawak, Malaysia, setelah terbukti menawarkan layanan seks di sebuah panti pijat.

Vonis dijatuhkan setelah terdakwa mengaku bersalah di hadapan Majistret Nur Syaheeqa Nazwa atas dakwaan melanggar Seksyen 372B Kanun Keseksaan Malaysia yang mengatur tindak pidana menawarkan layanan prostitusi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal satu tahun penjara, denda, atau kombinasi keduanya. Setelah mempertimbangkan pengakuan bersalah terdakwa dan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan.

Baca Juga : Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

Kasus ini bermula saat Bahagian Siasatan Jenayah Daerah (CID) Padawan menggelar Operasi Noda (Ops Noda) pada 4 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek sebuah panti pijat di kawasan Jalan Penrissen, Padawan, yang berada di wilayah Kuching. Sebelum penggerebekan dilakukan, petugas lebih dahulu menerjunkan seorang anggota yang menyamar sebagai pelanggan untuk memastikan adanya dugaan aktivitas prostitusi.

Strategi penyamaran itu membuahkan hasil. Terdakwa diduga menawarkan layanan seksual kepada petugas yang menyamar sehingga langsung diamankan di lokasi.

Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni kondom, satu paket tisu, satu botol minyak pijat, serta uang tunai sebesar RM200.

Baca Juga : Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terdakwa diduga memanfaatkan panti pijat sebagai kedok untuk menawarkan layanan seksual kepada pelanggan.

Proses penuntutan dipimpin oleh Timbalan Pendakwa Raya Muhammad Aidil Akmal Sharidan, sementara terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum Malaysia dalam memberantas praktik prostitusi melalui Operasi Noda yang secara rutin digelar di sejumlah pusat hiburan, pusat kebugaran, dan panti pijat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal.

Dengan putusan tersebut, perempuan WNI itu resmi menjalani hukuman penjara selama lima bulan sesuai vonis Mahkamah Majistret Kuching.*

63 WNI Ditangkap di Kuching, Imigresen Temukan Dugaan Online Scam

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 63 warga negara...

Operasi Imigresen Sarawak di Kuching menindak 63 WNI terkait pelanggaran izin tinggal dan dugaan penipuan online pada 15–16 Oktober 2026. (Foto: JIM Sarawak)

Lewat Tebedu–Entikong, 49 WNI Dideportasi dari Sarawak

BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 49 warga negara...

Proses pemulangan 49 WNI yang dideportasi dari Sarawak melalui perbatasan Tebedu–Entikong, Kalimantan Barat. (Foto: JIM Sarawak)

Penyelundupan Rokok ke Indonesia Digagalkan di Serikin

BERIKABARNEWS l SERIKIN – Tentara Darat Malaysia (TDM)...

Tentara Darat Malaysia menyita ribuan slop rokok merek ERA dan mobil Isuzu D-Max dalam operasi pencegahan penyelundupan di Serikin. (Foto: Divisyen Pertama Infantri Malaysia)

Operasi Imigrasi di Sarawak, 29 WNI Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 29 warga negara...

Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak mengamankan 29 WNI dan satu warga negara Thailand dalam operasi penertiban keimigrasian di Kuching dan Lundu pada 12–13 Oktober 2026. (Foto: JIM Sarawak)

JIM Sarawak Pindahkan 59 WNI dari Semuja ke Perbatasan Tebedu

BERIKABARNEWS l SERIAN – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

JIM Sarawak mengawal 59 WNI dari Depo Imigrasi Semuja menuju ICQS Tebedu untuk proses pemulangan ke Indonesia. (Foto: JIM Sarawak)

75 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia dalam Operasi di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 75 Warga Negara...

Petugas JIM Sarawak melakukan pemeriksaan terhadap WNI dalam operasi imigrasi di Kuching, Malaysia. (Foto: JIM Sarawak)

berita terkini