BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) asal Entikong, berinisial LA (31), harus berurusan dengan hukum di Malaysia setelah terbukti menjadi agen judi bola ilegal yang memanfaatkan gelaran Piala Dunia FIFA 2026 di Kuching, Sarawak. Selain itu, ia juga diketahui masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
Kasus ini mencuat setelah Lia dijatuhi hukuman oleh dua pengadilan berbeda atas pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana perjudian ilegal.
Penangkapan LA bermula dari operasi penindakan yang dilakukan Departemen Investigasi Kriminal (JSJ) Kepolisian Sarawak melalui operasi bertajuk Op Soga pada 18 Juni 2026. Aparat menggerebek sebuah kafe di kawasan City Square Pending, Kuching, yang diduga menjadi lokasi aktivitas perjudian sepak bola ilegal.
Saat pemeriksaan berlangsung, LA tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen perjalanan resmi. Hasil verifikasi dari Departemen Imigrasi Malaysia juga memastikan tidak ada catatan keluar-masuk resmi atas nama yang bersangkutan.
Dalam persidangan, Lia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi Malaysia serta terlibat dalam praktik taruhan sepak bola ilegal.
Di Pengadilan Sesyen, Hakim Musli Ab Hamid menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada LA atas pelanggaran Pasal 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63. Setelah menjalani hukuman, ia diperintahkan untuk diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia untuk proses lanjutan.
Baca Juga : KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong
Sementara itu, dalam sidang terpisah di Pengadilan Majistret, Majistret Leona Dominic Mojiliu menjatuhkan denda sebesar RM20.000. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, LA harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.
Tak hanya itu, LA juga dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga bulan setelah terbukti memfasilitasi kegiatan lotre publik ilegal berdasarkan Pasal 4A(a) Undang-Undang Rumah Judi Terbuka 1953.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan LA sebagai agen judi bola daring.
Baca Juga : Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak
Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel pintar, mobile printer, slip taruhan pertandingan sepak bola, stempel tanda terima, serta uang tunai sebesar RM725.
Beberapa slip taruhan yang ditemukan berkaitan dengan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026, di antaranya laga Kanada melawan Qatar, Swiss kontra Bosnia-Herzegovina, serta Meksiko menghadapi Korea Selatan.
Berdasarkan analisis ahli perjudian yang dihadirkan dalam persidangan, seluruh barang bukti tersebut menunjukkan adanya aktivitas taruhan sepak bola daring tanpa izin resmi.
Dalam proses persidangan, LA yang berasal dari Entikong diketahui menjalani proses hukum tanpa didampingi penasihat hukum.*
