BERIKABARNEWS.COM l JAKARTA – Panel World Trade Organization (WTO) resmi mengeluarkan putusan yang mendukung posisi Indonesia dalam sengketa perdagangan dengan Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Sengketa ini diajukan sejak 2023, setelah Uni Eropa mengenakan bea masuk yang dinilai tidak sejalan dengan aturan WTO. Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyesuaikan kebijakannya sesuai Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Keputusan ini menjadi angin segar bagi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, sekaligus memperkuat akses pasar biodiesel nasional di Eropa.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi, Uni Eropa perlu mencabut dumping tersebut. Kini kita tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons keputusan WTO ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (23/8).
Baca Juga : https://berikabarnews.com/indonesia-ajak-tiongkok-kolaborasi-kembangkan-ai-dan-infrastruktur-pusat-data/
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menyiapkan langkah implementasi terukur untuk mengawal keputusan tersebut.
Menurutnya, putusan ini menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas ekspor unggulan Indonesia, khususnya biodiesel.
Lebih lanjut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan nasional melalui pendekatan solutif, kerja sama internasional, dan penguatan posisi Indonesia di perdagangan global. *
Sumber : Siaran Pers / Ekon.go.id