BERIKABARNEWS l BINTULU – Jabatan Imigrasi Malaysia menangkap 104 Warga Negara Indonesia di sebuah pabrik pengolahan kayu dan papan lapis di Bintulu, Minggu (12/10) malam. Ratusan warga Indonesia tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin kerja yang sah.
Ke 104 warga tersebut terdiri dari 27 laki-laki, 72 wanita, dan 5 anak-anak diamankan dalam sebuah sergapan yang dilakukan oleh petugas gabungan yang dipimpin oleh Unit Pemantauan Keamanan dan Penegakan Hukum (UPKP) bekerja sama dengan Unit Penegakan Hukum Bagian Bintulu, Sri Aman, dan Sarikei berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh sebelumnya.
Sebanyak 29 petugas penegak hukum dikerahkan dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari.
Semua tahanan diduga melakukan berbagai kesalahan di bawah Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.
Selanjutnya ratusan pekerja ilegal tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Bintulu untuk proses dokumentasi sebelum dikirim ke Depot Tahanan Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.
Selain itu, seorang laki-laki lokal yang dipercaya sebagai manajer pabrik ikut ditahan karena diduga mempekerjakan pekerja asing tanpa izin sah dari pihak berwenang.
Tersangka saat ini ditahan untuk membantu penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi jaringan keterlibatan serta kemungkinan pelanggaran hukum terkait pekerjaan ilegal.

Baca Juga : Usai Dilanda Kebakaran, Kampung Budaya Sarawak Umumkan Tetap Buka Seperti Biasa
Imigrasi Sarawak dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk membatasi aktivitas pekerjaan ilegal yang semakin marak di sektor manufaktur dan konstruksi di Sarawak.
Imugrasi Sarawak memandang serius kegiatan pengusaha yang mempekerjakan pekerja asing tanpa izin. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang ditemukan melanggar undang-undang imigrasi negara.
Menurut pernyataan tersebut, operasi penegakan hukum akan terus dilakukan dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa pengusaha mematuhi sepenuhnya peraturan yang ada dan tidak terlibat dalam kegiatan pekerjaan ilegal. (ndo)