BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Barat bersama Polda Kalbar menggagalkan peredaran 42 ton komoditas pangan ilegal yang diduga siap diedarkan di Pontianak dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalbar bersama Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak.
Puluhan ton bahan pangan impor itu diketahui masuk tanpa dokumen karantina resmi.
Kepala Karantina Kalbar Ferdi mengatakan komoditas yang diamankan terdiri dari bawang bombai, kentang, dan wortel impor dalam jumlah besar.
Baca Juga : AVC Men’s Champions League 2026 Bawa Berkah untuk UMKM
Petugas menyita 1.694 karung bawang bombai dengan berat sekitar 33,9 ton, 735 karung kentang seberat 7,35 ton, serta 61 karton wortel dengan total berat mencapai 1,22 ton.
Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan China, namun masuk melalui importir di Malaysia.
Ferdi menegaskan seluruh barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal sehingga melanggar aturan pemasukan komoditas pangan ke Indonesia.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyelundupan bahan pangan yang tidak memenuhi persyaratan. Tindakan ini krusial untuk menjamin keamanan serta mutu pangan yang beredar di masyarakat,” tegas Ferdi.
Baca Juga : SMAN 1 Sambas Tolak Final Ulang LCC 4 Pilar
Menurut Ferdi, pemasukan bahan pangan tanpa pemeriksaan karantina berpotensi membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.
Komoditas ilegal tersebut diduga dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), seperti cendawan, bakteri, ulat, hingga virus tanaman yang dapat merusak tanaman lokal.
Selain itu, pangan tanpa pengawasan juga berisiko mengandung residu pestisida dan logam berat yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
“OPTK yang terbawa dari luar negeri dapat membahayakan tanaman lokal sehingga merugikan petani kita. Sementara itu, cemaran kimia dan logam berat jelas sangat berbahaya bagi kesehatan manusia yang mengonsumsinya,” jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Dorong Pengembangan Jalur Penyeberangan Wisata
Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai menjadi salah satu wilayah rawan penyelundupan komoditas pertanian ilegal.
Karena itu, Karantina Kalbar bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap masuknya pangan impor tanpa dokumen resmi.
Ferdi menyebut para pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Karantina Kalbar memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan Polda Kalbar dan instansi terkait guna memastikan seluruh komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia aman dan layak konsumsi.*
Sumber :
Karantina Kalbar
