BERIKABARNEWS l KUCHING – Petugas Imigrasi Malaysia menahan 18 pekerja asal Indonesia dalam razia yang menyasar sejumlah rumah makan dan lokasi permukiman di Kuching, Sarawak, Sabtu (16/5/2026) pagi.
Penindakan tersebut dilakukan melalui Operasi SELERA yang digelar Imigrasi Kuching dengan melibatkan 18 petugas berwenang.
Razia difokuskan pada beberapa restoran, pusat kuliner, serta rumah tinggal yang diduga mempekerjakan warga asing tanpa dokumen resmi dan menampung pendatang asing tanpa izin (PATI).
Sejumlah lokasi yang menjadi target operasi antara lain kawasan Taman Sukma, Kampung Semerah Padi, Tabuan, Pekan Batu 10, hingga medan selera di Batu 4, Kuching.
Baca Juga : 16 WNI Diciduk Imigrasi Malaysia di Sarawak
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah pekerja asing yang diduga tidak memiliki pas maupun izin kerja yang sah sesuai aturan keimigrasian Malaysia.
Saat operasi berlangsung, beberapa pekerja sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari penangkapan. Namun, petugas berhasil mengamankan seluruh individu yang terlibat setelah melakukan pengejaran singkat di lokasi.
Sebanyak 18 WNI yang ditahan kemudian dibawa ke kantor imigresen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Imigrasi Malaysia Tangkap 33 WNI di Bintulu
Kantor Imigrasi Malaysia menyatakan akan terus memperketat operasi pengawasan terhadap pelanggaran keimigrasian, termasuk terhadap pihak pemberi kerja yang mempekerjakan warga asing tanpa izin resmi.
Langkah itu merupakan bagian dari penegakan UU Imigrasi 1959/63 yang diterapkan pemerintah Malaysia dalam mengawasi keberadaan pekerja asing di negara tersebut. (ndo)
