BERIKABARNEWS l JOHOR – Sebanyak 68 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di Depot Imigrasi Kota Nanas, Johor, dipulangkan ke Indonesia pada pekan terakhir Februari 2026. Pemulangan ini merupakan bagian dari deportasi massal terhadap 245 warga asing dari berbagai negara.
Deportasi tersebut dilakukan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Johor sebagai langkah rutin untuk mengurangi kepadatan tahanan di depot imigrasi, khususnya bagi mereka yang telah menyelesaikan masa hukuman atau proses administrasi keimigrasian.
Proses pemulangan para WNI dilakukan melalui dua jalur, yakni udara dan laut. Sebagian besar diterbangkan melalui Kuala Lumpur International Airport (KLIA 1 dan KLIA 2). Sementara itu, sejumlah WNI lainnya dipulangkan melalui jalur laut dari Terminal Feri Stulang Laut menuju Indonesia.
Otoritas setempat memastikan seluruh WNI yang dideportasi telah memiliki dokumen perjalanan yang sah. Bagi yang paspornya telah habis masa berlaku, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau dokumen darurat lainnya agar proses repatriasi berjalan lancar.
Terkait pembiayaan tiket, sebagian besar berasal dari dana pribadi para WNI atau bantuan keluarga di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, pihak konsulat turut berkoordinasi untuk memastikan proses pemulangan tetap terlaksana meski terdapat kendala biaya.
Namun, deportasi ini juga membawa konsekuensi hukum. Seluruh WNI yang dipulangkan secara otomatis masuk dalam daftar hitam (blacklist) sistem imigrasi Malaysia. Artinya, mereka tidak diperkenankan kembali masuk ke Malaysia dalam jangka waktu tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga : Imigrasi Sabah Amankan 15 WNI dalam Operasi di Sipitang
Pihak Depot Imigrasi Kota Nanas juga mengingatkan keluarga di Indonesia agar waspada terhadap praktik penipuan. Seluruh proses administrasi di loket resmi tidak dipungut biaya tambahan.
Untuk informasi status tahanan atau pertanyaan lebih lanjut, keluarga dapat menghubungi Unit Rekod dan Pemindahan DIPN atau memanfaatkan Sistem Pertanyaan Online (SPO) yang disediakan otoritas imigrasi.
Pemulangan puluhan WNI ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu mematuhi aturan keimigrasian negara tujuan demi menghindari sanksi berat hingga deportasi.*
Sumber :
JIM Negeri Johor
