BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak harus dilakukan secara cepat dan responsif, tanpa menunggu persoalan berkembang menjadi viral di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan Edi saat melantik 32 pejabat administrator (eselon III) dan 27 pejabat pengawas (eselon IV), termasuk Camat Pontianak Selatan, lima lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta sejumlah pejabat fungsional, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (31/12/2025).
Didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Edi meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kepekaan tinggi terhadap kondisi di lapangan serta sigap merespons setiap keluhan masyarakat sejak dini.
“Kita tidak boleh bekerja menunggu masalah menjadi viral. Begitu melihat persoalan di lapangan, segera direspons dan dikoordinasikan,” tegas Edi usai pengambilan sumpah jabatan.
Menurutnya, pengisian dan pergeseran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan guna memastikan roda pelayanan publik berjalan optimal. Para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah secara profesional serta menjunjung tinggi nilai ASN BerAKHLAK, yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026
Edi menilai, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial, ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah semakin tinggi. Kondisi ini menuntut ASN bekerja lebih cepat, tidak menunda pelayanan, serta berani berinovasi.
“Pelayanan yang lambat dapat berdampak luas, mulai dari pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, hingga penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran strategis pejabat administrator sebagai penghubung antara pimpinan dan pelaksana teknis di lapangan. Proses administrasi pemerintahan harus berjalan efektif dan efisien dengan fokus pada penyelesaian masalah, bukan memperpanjang birokrasi.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, regulasi di tingkat daerah bisa dievaluasi dan disesuaikan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain pelayanan publik, Edi turut menyinggung tantangan kebencanaan yang dihadapi Kota Pontianak, khususnya persoalan genangan dan banjir akibat kondisi geografis serta pasang air. Ia menegaskan penanganan masalah tersebut memerlukan sinergi lintas kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Penanganan genangan dan banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kota. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintah,” katanya.
Di era media sosial saat ini, lanjut Edi, pemerintah daerah tidak lagi bisa bekerja dengan pola lama. Kecepatan respons dan kepedulian terhadap persoalan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Melalui momentum pelantikan tersebut, Edi berharap para pejabat yang baru dilantik mampu memanfaatkan amanah jabatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Pontianak serta kesejahteraan masyarakat.
“Saya minta setiap permasalahan segera dikoordinasikan lintas perangkat daerah tanpa menunggu berkembang menjadi isu yang meluas,” pungkasnya. *
Prokopim/Kominfo
