Pemkot Pontianak Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami bencana alam.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat di sejumlah daerah yang saat ini tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama momen pergantian tahun.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna mencegah gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.

Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin resmi juga dilarang selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengendalian aktivitas tersebut penting agar perayaan malam tahun baru dapat berlangsung aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga : Camat Pontianak Utara Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Cuaca Ekstrem

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan guna memastikan seluruh imbauan dalam surat edaran dapat dipatuhi.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya suasana malam tahun baru yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Surat edaran ini berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Pontianak. *

 

Prokopim

Pemkot Pontianak Usulkan Kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan Dikembalikan ke Daerah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mengusulkan...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan masukan saat menghadiri Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan.

Pajak Daerah Meningkat, Pembangunan Kota Pontianak Makin Optimal

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peningkatan penerimaan pajak daerah...

Warga memanfaatkan layanan pembayaran pajak di Kecamatan Pontianak Barat.

Wali Kota Edi Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Terealisasi 99,56 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa.

Masa Pensiun Bukan Akhir Pengabdian, Jejak 34 Tahun Sidig Handanu untuk Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah 34 tahun mengabdi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Bapperida Kota Pontianak Sidig Handanu yang telah memasuki purna tugas.

Pemkot Pontianak Genjot Program Pembangunan di Tengah Tekanan Ekonomi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan sambutan pada Upacara Hari Lahir Pancasila.

Pancasila Jadi Perekat Masyarakat Multietnis Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Hari Lahir Pancasila yang...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

berita terkini