Pemkot Pontianak Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami bencana alam.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Melalui edaran tersebut, masyarakat diimbau tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas kepada masyarakat di sejumlah daerah yang saat ini tengah dilanda musibah bencana alam. Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan warga selama momen pergantian tahun.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).

Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot Pontianak juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau sound system. Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna mencegah gangguan kebisingan di lingkungan permukiman.

Selain itu, peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin resmi juga dilarang selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengendalian aktivitas tersebut penting agar perayaan malam tahun baru dapat berlangsung aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga : Camat Pontianak Utara Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Cuaca Ekstrem

Edi menambahkan, Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan guna memastikan seluruh imbauan dalam surat edaran dapat dipatuhi.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama demi terciptanya suasana malam tahun baru yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Surat edaran ini berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di wilayah Kota Pontianak. *

 

Prokopim

Wawako Bahasan Ajak IMM Perkuat Ideologi dan Peran Mahasiswa

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Pontianak.

Wawako Pontianak: Kolaborasi Kunci Percepat Transisi Energi di Kalbar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Pemukulan gong menandai dimulainya Seminar Nasional Energi Terbarukan.

Iwan Amriady Pimpin IKAPTK Pontianak, Perkuat Peran Alumni di Birokrasi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Iwan Amriady resmi dilantik...

Prosesi pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Pontianak 2026-2031.

DPR Desak Pusat Alokasikan Anggaran Perbaikan Dermaga Feri Bardanadi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Komisi V DPR RI...

Anggota Komisi V DPR RI Yuliansyah bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono serta dari Kementerian Perhubungan meninjau langsung kondisi dermaga Feri Penyeberangan Bardanadi.

Menko Polkam Puji Pontianak Nyaman dan Kondusif, Nikmati Budaya Ngopi di Warung Kopi Asiang

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Suasana santai terlihat saat...

Menko Polkam RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago didampingi Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melihat langsung proses peracikan kopitiam di Warkop Asiang, Pontianak.

Diskominfo Pontianak Perkuat Ekosistem Digital Inklusif Berbasis Data

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Foto bersama para tamu undangan FKP Diskominfo Kota Pontianak.

berita terkini