BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan penting terkait pemenuhan hak sipil dan partisipasi anak sepanjang tahun 2025. Dalam Laporan Akhir Tahun KPAI 2025, lembaga ini menyoroti masih lebarnya kesenjangan kepemilikan identitas anak di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta lemahnya perlindungan anak dalam situasi aksi publik.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria, mengungkapkan bahwa akses anak terhadap hak sipil dasar, khususnya kepemilikan akta kelahiran, masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah pelosok. Salah satu temuan paling mencolok tercatat di Provinsi Papua Pegunungan.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diakses KPAI, baru 45,19 persen anak di Papua Pegunungan yang memiliki akta kelahiran,” ujar Sylvana dalam jumpa pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
KPAI menilai rendahnya kepemilikan akta kelahiran bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar anak. Tanpa identitas hukum yang sah, anak berisiko kehilangan akses terhadap pendidikan formal, layanan kesehatan, serta berbagai program perlindungan dan bantuan sosial dari negara.
“Kondisi ini membutuhkan percepatan kebijakan yang terintegrasi agar hak anak tidak terhambat oleh persoalan struktural,” tegas Sylvana.
Catatan Merah Perlindungan Anak dalam Aksi Publik
Selain isu identitas, KPAI juga menyoroti perlindungan anak dalam konteks partisipasi publik. Selama gelombang aksi unjuk rasa pada Agustus hingga September 2025, KPAI mencatat masih adanya anak yang terjaring dalam penanganan aparat keamanan, terutama pada aksi yang berujung ricuh.
Dari hasil wawancara terhadap hampir 50 anak, KPAI menemukan sejumlah pengalaman perlakuan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip perlindungan anak, baik saat penangkapan maupun pemeriksaan.
KPAI menekankan perlunya mekanisme hukum yang lebih ramah anak di setiap tahapan proses penegakan hukum.
Laporan KPAI 2025 juga menyoroti tantangan yang dihadapi anak-anak dari kelompok minoritas dan mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Tercatat empat kasus kekerasan terhadap anak minoritas agama dengan total 225 korban.
Di Kabupaten Garut, misalnya, sekitar 198 siswa di sekolah negeri dilaporkan belum memperoleh layanan pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya.
Sementara itu, di daerah seperti Kepulauan Talaud, Luwuk Banggai, hingga Wamena, laporan KPAI didominasi oleh kasus perundungan digital yang menyerang identitas seksual dan warna kulit, serta kekerasan seksual yang melibatkan orang terdekat dan berdampak pada kehamilan hingga putus sekolah.
Baca Juga : Cegah Pelecehan Digital, Akses Grok AI Dihentikan Sementara
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Sylvana Maria menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah.
KPAI mendorong percepatan layanan penerbitan akta kelahiran melalui fasilitas kesehatan dan sekolah, penguatan standar pengamanan aksi publik yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang melibatkan anak dalam aksi anarkis maupun pelaku kekerasan seksual.
Selain itu, KPAI juga menekankan pentingnya peningkatan literasi digital dan perlindungan bagi anak minoritas, serta pengawasan lintas sektor untuk mempercepat peningkatan Indeks Perlindungan Anak (IPA) secara nasional.
“Laporan ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pemenuhan hak anak membutuhkan sinergi yang kuat. Setiap anak Indonesia berhak atas hak dasarnya secara adil dan tanpa diskriminasi,” pungkas Sylvana. *
Sumber :
InfoPublik.id
