Cegah Pelecehan Digital, Akses Grok AI Dihentikan Sementara

Ilustrasi pemblokiran Grok AI oleh pemerintah untuk mencegah pelecehan digital berbasis deepfake.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mencegah maraknya pelecehan digital berbasis kecerdasan buatan. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akses aplikasi chatbot AI Grok resmi dihentikan sementara mulai 10 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan penyalahgunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Praktik ini dinilai mengancam keamanan ruang digital sekaligus melanggar martabat dan hak asasi warga negara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses dilakukan sebagai langkah perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban manipulasi visual tanpa persetujuan.

“Pemerintah menghentikan sementara akses Grok untuk melindungi masyarakat dari konten pornografi palsu berbasis AI yang berpotensi merusak nama baik dan kesehatan mental korban,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, hasil evaluasi awal menunjukkan sistem pengamanan Grok belum memiliki filter yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan foto asli menjadi konten asusila. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Selain menghentikan akses Grok, Kemkomdigi juga melayangkan peringatan keras kepada platform X selaku pengelola layanan. Pemerintah meminta klarifikasi serta perbaikan sistem pengamanan konten sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform X terancam pemblokiran total di Indonesia, mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Baca Juga : Manipulasi Foto AI Kian Marak, ICSF Peringatkan Ancaman Serius

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya. Ia menilai pemutusan akses merupakan langkah wajar jika sebuah platform berpotensi memicu kerusakan moral dan tekanan psikologis bagi masyarakat.

“Platform global harus menghormati hukum dan nilai di negara tempat mereka beroperasi. Standar keamanan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial,” ujar Alfons, Minggu (11/1/2026).

Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menelusuri kasus-kasus penyalahgunaan Grok untuk menindak pelaku pelecehan seksual digital. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar platform, tetapi juga pengguna yang terbukti menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan.*

 

Sumber :

Komdigi

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Ini Penggantinya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Dadan Hindayana saat menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional sebelum resmi digantikan oleh Nanik S Deyang.

Mulai Juni 2026, Pertamina Turunkan Harga Avtur hingga 10 Persen

BERIKABARNEWS l – PT Pertamina Patra Niaga resmi...

Pengisian avtur pada pesawat di bandara setelah Pertamina menurunkan harga avtur mulai Juni 2026.

Timnas Indonesia Masuk EA Sports FC, Erick Thohir Sebut Industri Olahraga Naik Level

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) Indonesia...

Timnas Indonesia tampil di gim sepak bola EA Sports FC sebagai bagian perkembangan industri olahraga digital Indonesia.

Mulai Juli 2026, Beli Kartu SIM Baru Wajib Scan Wajah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi...

Ilustrasi registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik face recognition melalui pemindaian wajah.

Menlu Sugiono Tegas Kecam Israel, 9 Relawan RI Akhirnya Tiba di Tanah Air

BERIKABARNEWS l TANGERANG – Menteri Luar Negeri Republik...

Menlu RI Sugiono menyambut kepulangan sembilan relawan Indonesia usai dibebaskan dari penahanan Israel di Bandara Soekarno-Hatta.

Bongkar Skema Korupsi Tambang, Kejagung Seret Bos PT QSS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim...

Kejaksaan Agung mengungkap skema korupsi tambang PT QSS di Kalimantan Barat dan menahan bos perusahaan.

berita terkini