Cegah Pelecehan Digital, Akses Grok AI Dihentikan Sementara

Ilustrasi pemblokiran Grok AI oleh pemerintah untuk mencegah pelecehan digital berbasis deepfake.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk mencegah maraknya pelecehan digital berbasis kecerdasan buatan. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akses aplikasi chatbot AI Grok resmi dihentikan sementara mulai 10 Januari 2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan penyalahgunaan Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake. Praktik ini dinilai mengancam keamanan ruang digital sekaligus melanggar martabat dan hak asasi warga negara.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses dilakukan sebagai langkah perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak yang rentan menjadi korban manipulasi visual tanpa persetujuan.

“Pemerintah menghentikan sementara akses Grok untuk melindungi masyarakat dari konten pornografi palsu berbasis AI yang berpotensi merusak nama baik dan kesehatan mental korban,” ujar Meutya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Menurut Meutya, hasil evaluasi awal menunjukkan sistem pengamanan Grok belum memiliki filter yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan foto asli menjadi konten asusila. Ia menekankan bahwa kemajuan teknologi harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Selain menghentikan akses Grok, Kemkomdigi juga melayangkan peringatan keras kepada platform X selaku pengelola layanan. Pemerintah meminta klarifikasi serta perbaikan sistem pengamanan konten sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, platform X terancam pemblokiran total di Indonesia, mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta ketentuan dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Baca Juga : Manipulasi Foto AI Kian Marak, ICSF Peringatkan Ancaman Serius

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya. Ia menilai pemutusan akses merupakan langkah wajar jika sebuah platform berpotensi memicu kerusakan moral dan tekanan psikologis bagi masyarakat.

“Platform global harus menghormati hukum dan nilai di negara tempat mereka beroperasi. Standar keamanan tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan dampak sosial,” ujar Alfons, Minggu (11/1/2026).

Di sisi lain, Bareskrim Polri tengah menelusuri kasus-kasus penyalahgunaan Grok untuk menindak pelaku pelecehan seksual digital. Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar platform, tetapi juga pengguna yang terbukti menyalahgunakan teknologi kecerdasan buatan.*

 

Sumber :

Komdigi

Prabowo Instruksikan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

BERIKABARNEWS l BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan pemerintah terkait harga khusus solar Rp15.000 per liter bagi nelayan kapal berukuran 30 hingga 200 GT sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ramai Disorot, Kejagung Pastikan Pengusutan Program MBG Tidak Dihentikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengusutan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut meski pengumpulan data telah selesai.

Indonesia Bidik Generasi Muda Jadi Inovator AI, Siapkan Tata Kelola Kecerdasan Buatan

BERIKABARNEWS l JENEWA – Pemerintah Indonesia menargetkan generasi...

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan visi Indonesia membangun generasi muda sebagai inovator AI pada WSIS Forum 2026 di Jenewa, Swiss.

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW)...

Ketua IPW memberikan pernyataan terkait dukungan kepada Kortastipidkor Polri dalam penyelidikan dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU.

Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Jadi Sorotan, DPR Minta Investigasi Independen

BERIKABARNEWS l – Kematian seorang ibu hamil di...

Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang kembali menjadi sorotan setelah meninggalnya seorang ibu hamil saat terjadi kontak tembak di wilayah konflik.

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pendaftaran PPG Calon Guru...

Ilustrasi - Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran PPG Calon Guru 2026 bagi lulusan S-1 dan D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik.

berita terkini