BERIKABARNEWS l CIANJUR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana warga menyeret Kepala Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Kepala desa berinisial TD resmi ditahan Satreskrim Polres Cianjur atas dugaan penipuan dengan modus peminjaman uang berkedok Dana Desa senilai Rp300 juta.
Dalam kasus ini, TD tidak beraksi sendiri. Polisi turut menahan seorang perangkat desa berinisial PA yang diduga ikut terlibat dalam skema peminjaman uang fiktif kepada warga.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan dan laporan resmi korban.
“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar AKP Fajri, dikutip dari Antaranews, Kamis (15/1/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Aang Jaelani, perkara ini bermula saat TD dan PA meminjam uang Rp300 juta kepada korban dengan alasan Dana Desa belum cair. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk menjalankan program bantuan masyarakat agar tidak menghambat alokasi Dana Desa pada tahun berikutnya.
Para tersangka menjanjikan pengembalian dana beserta tambahan keuntungan setelah anggaran negara cair. Namun hingga beberapa tahun berlalu, uang tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur pada 2025.
“Klien kami sudah berulang kali menagih dengan cara baik-baik dan hanya meminta uang pokok. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, kasus ini akhirnya dilaporkan,” tegas Aang.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang merugikan masyarakat tersebut.
Baca Juga : Modus Jengkol Terbongkar, Polisi Gagalkan 122 Kg Sabu di Bakauheni
Seiring proses hukum berjalan, Pemerintah Kabupaten Cianjur langsung mengambil langkah administratif. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto, menyampaikan bahwa TD telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat, kami menunjuk pejabat sementara dari unsur kecamatan. Status kepala desa saat ini diberhentikan sementara karena sudah ditahan,” jelas Dendi.
Ia menambahkan, pemberhentian permanen akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas pejabat publik dalam mengelola kepercayaan dan keuangan masyarakat. *
Sumber :
TBNews
