BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat kesiapan implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan diberlakukan pada Oktober 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperketat pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha skala besar.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan bagi 80 pimpinan perusahaan besar yang digelar di Jakarta pada 28–29 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman pelaku industri terkait regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus memastikan seluruh rantai produksi telah sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan pemerintah.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa peran industri besar sangat strategis dalam membangun ekosistem halal nasional. Dengan kapasitas produksi dan jaringan distribusi yang luas, perusahaan besar diharapkan menjadi penggerak utama kepatuhan sertifikasi halal di Indonesia.
“Keberhasilan Wajib Halal Oktober 2026 sangat ditentukan oleh kepatuhan pelaku usaha besar. Sertifikat halal bukan hanya formalitas, tetapi komitmen untuk menjaga kehalalan produk secara konsisten hingga ke tangan konsumen,” ujar Ahmad Haikal Hasan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban JPH akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan sertifikat halal bagi pelanggaran berat.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa perusahaan besar memiliki kompleksitas produksi dan rantai pasok yang tinggi. Oleh karena itu, persiapan sejak dini menjadi kunci untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian di kemudian hari.
Baca Juga : Indonesia–Sarawak Perkuat Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran
Selain mendorong kepatuhan internal, BPJPH juga mengajak perusahaan besar berperan aktif dalam membangun ekosistem halal yang inklusif. Salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan.
Langkah tersebut dinilai akan memperkuat daya saing produk nasional sekaligus mendorong terciptanya ekosistem halal yang berkelanjutan. BPJPH optimistis, dengan dukungan seluruh sektor industri, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan optimal.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi Jaminan Produk Halal tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memberikan perlindungan konsumen serta nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar global. *
Sumber :
InfoPublik
