Status PBI JK Dinonaktifkan? Ini Penjelasan BPJS dan Cara Aktif Kembali

Kartu BPJS Kesehatan peserta JKN PBI yang digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian data bukan berada di bawah kewenangannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penetapan hingga penonaktifan peserta PBI JK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran negara tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat miskin serta rentan miskin.

“Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih membutuhkan. Jumlah kuota PBI tetap, hanya dilakukan pemutakhiran data,” ujar Ghufron, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga : BMKG Peringatkan Hujan Lebat Meluas, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Peserta yang merasa masih memenuhi kriteria PBI JK dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pengajuan dapat dilakukan apabila peserta sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK, hasil verifikasi menunjukkan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam jiwa.

Proses pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika hasil verifikasi Kemensos disetujui, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga sakit. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui WhatsApp PANDAWA 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun melalui Petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

“Pastikan status JKN Anda aktif sejak dini agar layanan kesehatan tetap terjamin kapan pun dibutuhkan,” pungkas Ghufron.*

 

Sumber :

InfoPublik

Polisi dan Imigrasi Dalami Dokumen 321 WNA Kasus Judi Online

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian bersama Direktorat Jenderal...

Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 321 WNA yang terlibat kasus judi online internasional di Jakarta Barat.

Bareskrim Bongkar Sarang Judi Online, Ratusan WNA Diciduk di Jakarta Barat

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar...

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat dengan menghadirkan ratusan WNA yang diamankan.

Pemerintah Perketat Ruang Digital demi Lindungi Anak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah terus memperketat pengawasan...

Ilustrasi - keamanan digital dan perlindungan dari kejahatan siber.

Era Baru Energi Dapur, CNG Bisa Dipakai Tanpa Ribet

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kekhawatiran masyarakat soal ribetnya...

tabung CNG.

Tabrakan Maut Kereta di Bekasi, Prabowo: Flyover Segera Dibangun

BERIKABARNEWS l BEKASI – Tabrakan maut kereta di...

Tabrakan kereta api di Bekasi Timur.

Reshuffle Kabinet 2026, Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto melantik enam pejabat baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara Jakarta.

berita terkini