BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kelurahan Sungai Jawi menggelar pembinaan bagi para Ketua RT dan RW di Aula Kantor Camat Pontianak Kota, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman KUHP baru serta peningkatan tertib administrasi kependudukan di tingkat lingkungan.
Sebanyak 41 Ketua RW dan 41 perwakilan RT hadir dalam kegiatan yang menjadi agenda rutin Seksi Pemerintahan Umum Kelurahan Sungai Jawi tersebut. Pembinaan ini diharapkan mampu memperkuat peran perangkat lingkungan sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dua narasumber dihadirkan, yakni Penyuluh Hukum Madya Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Sri Ayu Septiani, serta Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Pontianak, Yopie Indra Pribadi.
Sri Ayu Septiani menjelaskan substansi KUHP baru, arah kebijakan hukum pidana nasional, serta pendekatan keadilan restoratif yang kini lebih dikedepankan. Menurutnya, RT dan RW memiliki peran penting sebagai penengah awal dalam menyikapi persoalan di masyarakat agar tidak langsung berujung pada proses hukum formal.
“KUHP baru menekankan penyelesaian perkara secara lebih humanis. Peran RT dan RW sangat strategis dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan pemahaman hukum kepada warga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para Ketua RT dan RW memahami batas kewenangan mereka. Meski bukan aparat penegak hukum, RT dan RW memiliki posisi penting dalam membantu menjaga ketertiban serta menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah.
Baca Juga : Wajah Baru Puskesmas Paris II dan Siantan Tengah, Layanan Kesehatan Pontianak Kian Modern
Sementara itu, Yopie Indra Pribadi menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan. Data yang akurat, menurutnya, menjadi dasar berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga perencanaan pembangunan.
“Setiap perubahan data, seperti pindah domisili atau perubahan status, harus segera dilaporkan. Peran RT dan RW sangat penting dalam memastikan validitas data warga,” jelasnya.
Ia juga mendorong sinergi aktif antara perangkat lingkungan dengan kelurahan dan Disdukcapil apabila ditemukan data yang belum sinkron.
Lurah Sungai Jawi, Purwati, menegaskan bahwa RT dan RW merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam pelayanan publik dan menjaga ketertiban lingkungan. Melalui pembinaan ini, pihaknya ingin memastikan para Ketua RT dan RW memiliki bekal pengetahuan yang memadai, baik dari sisi hukum maupun administrasi.
“Harapannya, literasi hukum di tingkat akar rumput semakin meningkat, administrasi kependudukan makin tertib, dan sinergi antarperangkat wilayah semakin kuat,” tutupnya.*
