BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong memusnahkan 500 bale pakaian bekas ilegal atau balepress hasil penindakan di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, Rabu (11/2/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Entikong sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Ratusan bale tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara setelah melalui proses hukum.
Kepala KPPBC TMP C Entikong menjelaskan, pakaian bekas itu sebelumnya diangkut menggunakan empat kontainer dari Pontianak menuju Entikong sebelum berhasil dicegah petugas. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.
Impor pakaian bekas secara tegas dilarang karena berpotensi merugikan industri tekstil nasional serta menimbulkan risiko kesehatan. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk melindungi pasar domestik dan konsumen.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur TNI-Polri dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi pengawasan di pintu perbatasan. Perwakilan Kanwil Bea Cukai, Intel Korem, hingga jajaran Polsek Entikong hadir memantau jalannya pemusnahan.
Baca Juga : Lahan Gambut 10 Hektare di Galang Mempawah Terbakar, Kapolres Pimpin Pemadaman
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas tersebut. Menurutnya, pengawasan konsisten di jalur perbatasan menjadi kunci menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi.
“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen bersama dalam menutup ruang perdagangan ilegal. Koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar distribusi barang terlarang bisa dicegah sejak dini,” tegasnya.
Bea Cukai berharap pemusnahan 500 bale balepress ini memberi efek jera bagi pelaku penyelundupan. Sebagai gerbang strategis perdagangan lintas batas, Entikong akan terus diawasi secara ketat demi melindungi kedaulatan ekonomi nasional.
Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran kepabeanan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap peredaran barang ilegal serta mendukung penggunaan produk dalam negeri yang lebih terjamin kualitas dan keamanannya.*
Sumber :
Humas.Polri/Polda Kalbar
