KPK Soroti Korupsi PN Depok, Ungkap Celah Sistemik Peradilan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi PN Depok.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat oknum di Pengadilan Negeri Depok bukanlah peristiwa kebetulan. Lembaga antirasuah itu menyebut praktik serupa telah dipetakan sejak lima tahun lalu melalui kajian internal terkait kerentanan sistem peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa modus operandi yang terungkap di Pengadilan Negeri Depok memiliki kemiripan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2020. Menurutnya, penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tidak akan cukup tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh.

“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan hasil kajian KPK, sejumlah persoalan mendasar masih membayangi pengadilan tingkat pertama. Di antaranya inkonsistensi dalam penetapan majelis hakim, hambatan eksekusi perkara perdata, hingga ketidaktercatatan data eksekusi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

KPK juga menyoroti disparitas beban kerja hakim yang cukup tinggi, yang berpotensi memengaruhi kualitas putusan. Selain itu, transparansi uang panjar perkara dan interaksi informal antara pihak berperkara dengan aparatur pengadilan dinilai masih menjadi celah praktik pungutan liar akibat lemahnya pengendalian konflik kepentingan.

Baca Juga : KPK–LPS Sinergi Awasi 650 Juta Rekening Cegah Korupsi

Sebagai langkah perbaikan, KPK mendorong optimalisasi sistem digital dalam penetapan majelis hakim guna mencegah potensi pengaturan perkara. Lembaga ini juga menekankan pentingnya standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, pemerataan beban kerja hakim, serta pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Penguatan pertukaran data antar aparat penegak hukum dan penataan dokumentasi rekaman persidangan juga dinilai penting demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibarengi reformasi tata kelola secara sistemik agar integritas lembaga peradilan benar-benar terjaga.*

 

Sumber :

KPK

Izin 6 Perusahaan Dibekukan, Kemenhut Tegas Tangani Karhutla

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan terkait karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Setpres RI)

Indonesia-Malaysia Sepakat Batasi Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

BERIKABARNEWS l DENPASAR – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Menteri Komunikasi Indonesia dan Malaysia membahas perlindungan anak di ruang digital dalam Bali Tech Week 2026. (Foto: Komdigi)

BNPT Dorong Guru Jadi Benteng Pertama Cegah Paham Kekerasan di Ruang Digital

BERIKABARNEWS l MEDAN – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme...

Guru dan peserta mengikuti pelatihan literasi digital berbasis moderasi yang digelar BNPT dan FKPT Sumatera Utara di Medan.

Karhutla Belum Usai, Menko Polkam Bahas Situasi Papua

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penanganan kebakaran hutan dan...

Menko Polkam Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tingkat menteri membahas karhutla, situasi Papua, dan ekonomi di Jakarta. (Foto: instagram.com/polkamri)

Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Karhutla, Kalbar Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan...

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan pemegang konsesi terkait karhutla, dengan sembilan perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Barat. (Dok. Kemenhut)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

berita terkini