BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Upaya pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus diperkuat. Tim Satgas Pelindungan WNI dari KJRI Kuching kembali mendampingi proses deportasi dan repatriasi terhadap 82 WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia, Kamis (26/2/2026).
Proses pemulangan dilakukan melalui gerbang darat PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sekitar pukul 10.35 WIB.
Dari total 82 orang yang dipulangkan, mayoritas merupakan kiriman dari depo imigrasi Malaysia. Sebanyak 75 orang dideportasi dari Depo Semuja Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), satu orang dari Depo Bekenu, dan tiga orang dipulangkan melalui mekanisme repatriasi dari TSS Shelter KJRI Kuching.
Sementara itu, tiga lainnya yang terdiri dari dua perempuan dan satu balita dalam kondisi sakit dijemput langsung oleh tim Satgas dari Sibu, Sarawak.
Secara demografis, rombongan terdiri dari 42 laki-laki dan 40 perempuan. Sebagian besar berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 51 orang, disusul Jawa Timur sembilan orang, Sulawesi Selatan enam orang, serta beberapa provinsi lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran administrasi masih menjadi penyebab dominan pemulangan. Sebanyak 55 orang tercatat tidak memiliki paspor, sementara 23 lainnya tidak mengantongi izin kerja atau permit.
Selain itu, terdapat tiga orang yang terlibat kasus perjudian dan satu orang dilaporkan kabur dari majikan. Para PMI tersebut sebelumnya bekerja di sektor jasa, konstruksi, industri hingga perkebunan di wilayah Sarawak.
Baca Juga : KJRI Kuching dan Imigrasi Sarawak Perkuat Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian
Setibanya di tanah air, penanganan para WNI diserahkan kepada Satgas Pemulangan lintas instansi. Di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Imigrasi Entikong, Karantina Kesehatan Perbatasan, Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau.
Setelah melalui proses pendataan, sebanyak 48 orang memilih pulang secara mandiri ke daerah asal. Sebanyak 29 orang difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak, dua orang dijemput keluarga, dan tiga orang mendapat penanganan medis lanjutan oleh Karantina Kesehatan Perbatasan.
KJRI Kuching mencatat tren pemulangan WNI bermasalah sepanjang 2026 cukup signifikan. Hingga 26 Februari 2026, tercatat 1.157 WNI telah dipulangkan melalui mekanisme deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak. Sementara 18 orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh pihak konsulat.
Data tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi dan memastikan kelengkapan dokumen demi keamanan serta perlindungan selama berada di negara tujuan. (ndo)
