Menaker Tegas! THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Menaker Yassierli menyampaikan aturan THR 2026 wajib dibayar penuh tanpa cicilan dalam konferensi pers di Jakarta.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Yassierli, pembayaran THR penuh bertujuan menjaga daya beli pekerja saat menyambut hari raya. Ia menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap perekonomian nasional.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan secara penuh. Skema cicilan sangat dilarang karena berpotensi mengurangi manfaat THR bagi kebutuhan keluarga pekerja menjelang Lebaran,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ketentuan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Pembayaran THR 2026 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan membayarkan lebih awal untuk memberikan kepastian kepada pekerja.

Untuk besaran nominal, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga : THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Kemnaker juga mengatur skema bagi pekerja harian lepas dan sistem satuan hasil. Bagi harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja. Untuk pekerja sistem satuan hasil, perhitungan mengacu pada rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Yassierli menambahkan, apabila perusahaan memiliki kebijakan internal atau perjanjian kerja yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker meminta seluruh gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini akan menjadi pusat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran pembayaran THR, serta terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker pusat.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya.*

 

Sumber :

Kemnaker

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syarat dan Prosedurnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam...

uang kertas rusak yang akan ditukar di Bank Indonesia.

Mulai 18 April, BBM Nonsubsidi Alami Kenaikan Harga

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kenaikan harga minyak dunia...

Pertamina terkaitr kenaikan harga BBM nonsubsidi per 18 April 2026.

Kasus Viral FH UI, 16 Mahasiswa Jalani Pemeriksaan Intensif

BERIKABARNEWS l DEPOK – Kasus viral dugaan kekerasan...

Gedung Fakultas Hukum UI, terkait kasus kekerasan verbal mahasiswa yang tengah diselidiki.

RI–AS Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indo-Pasifik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat...

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth saat pertemuan di Pentagon terkait kerja sama pertahanan.

TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok...

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Lonjakan harga plastik hingga...

Ilustrasi kemasan plastik sekali pakai dengan harga naik drastis di pasaran.

berita terkini