Menaker Tegas! THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Menaker Yassierli menyampaikan aturan THR 2026 wajib dibayar penuh tanpa cicilan dalam konferensi pers di Jakarta.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Yassierli, pembayaran THR penuh bertujuan menjaga daya beli pekerja saat menyambut hari raya. Ia menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap perekonomian nasional.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan secara penuh. Skema cicilan sangat dilarang karena berpotensi mengurangi manfaat THR bagi kebutuhan keluarga pekerja menjelang Lebaran,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ketentuan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Pembayaran THR 2026 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan membayarkan lebih awal untuk memberikan kepastian kepada pekerja.

Untuk besaran nominal, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga : THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Kemnaker juga mengatur skema bagi pekerja harian lepas dan sistem satuan hasil. Bagi harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja. Untuk pekerja sistem satuan hasil, perhitungan mengacu pada rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Yassierli menambahkan, apabila perusahaan memiliki kebijakan internal atau perjanjian kerja yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker meminta seluruh gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini akan menjadi pusat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran pembayaran THR, serta terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker pusat.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya.*

 

Sumber :

Kemnaker

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini