BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Jasindo) untuk periode 2015–2020. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu menahan empat tersangka baru.
Penahanan dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan terhadap perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Selama masa penahanan, seluruh tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga : Kopilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi
Empat tersangka yang ditahan terdiri atas UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, serta EYT yang merupakan mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015. Selain itu, KPK juga menahan dua tersangka dari pihak swasta, yakni YHP dan ZC.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa telah dijatuhi hukuman, yakni SHT selaku mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo dan TSP dari pihak swasta.
Baca Juga : Satgas TMMD Bersama Warga Taklukkan Medan Terjal untuk Sukseskan Pengecoran Jalan
Atas dugaan keterlibatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi komisi asuransi PT Pelni dan Jasindo tersebut.*
