BERIKABARNEWS l JAKARTA – Aparat gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional. Seorang kopilot maskapai Malaysia Airlines berinisial MS (39), warga negara Malaysia, ditangkap setelah diduga membawa puluhan kilogram ekstasi dan sabu saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
MS diamankan sesaat setelah mendarat dengan penerbangan Kuala Lumpur–Jakarta (MH727) pada Selasa malam. Kasus tersebut kemudian dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah koper yang terdeteksi melalui mesin X-ray di terminal kedatangan internasional.
Menurut Hengky, pelaku diduga memanfaatkan fasilitas khusus awak pesawat untuk menghindari pemeriksaan seperti penumpang umum.
“Saat check-in di Kuala Lumpur, bagasi pelaku melewati jalur berbeda karena menggunakan label crew baggage. Jaringan ini memanfaatkan prosedur khusus awak pesawat agar lolos dari jalur pemeriksaan penumpang biasa,” ujarnya.
Baca Juga : BGN Tutup 833 Dapur SPPG di Seluruh Indonesia
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 70.114 butir ekstasi (MDMA) dengan berat bruto sekitar 26 kilogram yang dikemas dalam 14 paket, serta 4 gram sabu (methamphetamine).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine, ekstasi, dan kokain. Ia menyebut MS diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi terpengaruh narkotika.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi methamphetamine, ekstasi, dan kokain. Saat ini tersangka telah ditahan dan kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” kata Eko.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku menerima tawaran imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Barang haram itu rencananya akan diambil oleh seseorang di hotel tempatnya menginap.
Tersangka juga mengaku telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika, yakni membawa sabu ke Sabah, menyelundupkan 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan terakhir membawa 26 kilogram ekstasi ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil digagalkan petugas.
Baca Juga : Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 70.134 jiwa serta mencegah potensi kerugian sosial ekonomi hingga Rp112 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Maskapai tersebut juga melakukan evaluasi internal terkait kasus yang melibatkan salah satu awak pesawatnya.
“Malaysia Airlines tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal. Keselamatan, keamanan, dan integritas operasional tetap menjadi prioritas utama kami,” demikian pernyataan resmi maskapai.*
