Pemkot Pontianak Sederhanakan Retribusi Daerah, Wali Kota Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjaga efektivitas penerimaan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).

Dalam forum yang digelar di DPRD Kota Pontianak itu, Edi menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur penyederhanaan sistem pajak dan retribusi daerah secara nasional.

Secara nasional, jumlah jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sementara di Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023, kini dirancang menjadi 15 jenis retribusi dalam regulasi terbaru.

“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda ini adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air,” jelasnya.

Edi menuturkan, penghapusan jenis retribusi tersebut dilakukan karena implementasinya saat ini telah terakomodasi dalam retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.

Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran tarif maupun persentase pajak dalam rancangan perda terbaru tidak mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya.

Baca Juga : Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman

Penetapan tarif tetap disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi regulasi dan penguatan tata kelola pajak serta retribusi daerah.

“Penyesuaian regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan menyelaraskan aturan dengan kebijakan nasional, bukan untuk membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” pungkasnya.*

Wali Kota Edi Sidak Harga Sembako di Pasar Puring, Cabai Rawit Tembus Rp90 Ribu

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Edi Rusdi Kamtono meninjau...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengecek langsung harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Puring Siantan.

Satuki Terharu, Pemkot Pontianak Apresiasi 1.006 Guru Ngaji

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Raut bahagia terlihat dari...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis bantuan operasional kepada guru ngaji tradisional.

Wali Kota Edi: Ekonomi Pontianak Tetap Positif, Jadi Dasar RKPD 2026–2027

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Edi Rusdi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka FGD Asumsi dan Kerangka Ekonomi Makro Kota Pontianak.

Polda Kalbar Siapkan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Fokus Mudik Aman dan Nyaman

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menjelang perayaan Idul Fitri...

Latihan Pra Operasi pengamanan mudik yang digelar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Kapuas 2026 di Pontianak.

Kader Posyandu Terbantu Program Pasar Murah PKK Pontianak Jelang Idulfitri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Program pasar murah yang...

Pasar murah yang digelar TP PKK Kota Pontianak.

Disnaker Pontianak Buka 10 Pelatihan Kerja Sepanjang 2026, Peminat Capai Ratusan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)...

Kepala Disnaker Kota Pontianak Iwan Amriady menyampaikan program pelatihan yang digelar sepanjang 2026.

berita terkini