BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan lima tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Salah satu tersangka adalah Muhammad Fikri Thobari yang menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
Dalam perkara ini, KPK membagi para tersangka ke dalam dua kelompok, yakni penerima dan pemberi suap.
Penerima suap terdiri dari Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (MFT), serta HEP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, serta EDM dari CV AA yang diduga sebagai pemberi suap.
KPK mengungkap praktik suap ini bermula dari pertemuan di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, MFT bersama HEP dan seorang perantara diduga menawarkan proyek fisik di Dinas PUPRPKP kepada sejumlah rekanan.
Dalam pertemuan itu, para pihak disebut menyepakati pemberian fee proyek atau “ijon” sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Dari kesepakatan tersebut, MFT diduga menerima uang sebesar Rp980 juta dari beberapa rekanan proyek. Rinciannya antara lain Rp400 juta dari IRS, Rp330 juta dari EDM, dan Rp250 juta dari YK.
Baca Juga : KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Suap Proyek Pemkab Rejang Lebong
Operasi tangkap tangan dilakukan saat proses penyerahan uang dari HEP kepada bupati sedang berlangsung. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp756,8 juta, dokumen penting, serta barang bukti elektronik.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana tambahan dari beberapa rekanan proyek lainnya yang totalnya mencapai sekitar Rp775 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
MFT dan HEP sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemberian suap dalam KUHP terbaru.*
Sumber :
KPK
