BERIKABARNEWS l KUCHING – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Negara Bagian Sarawak menggelar operasi besar-besaran di Kota Kuching, 11–12 Maret 2026. Sebanyak 64 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian, dalam razia yang melibatkan 34 petugas dan berlangsung sejak pagi hingga larut malam.
Petugas memusatkan pemeriksaan di kawasan Muara Tebas, meninjau lokasi konstruksi untuk memastikan para pekerja asing memiliki dokumen kerja dan izin tinggal sah.
Operasi berlanjut ke kawasan Pending Heights, di mana beberapa warung makan diperiksa karena dicurigai menjadi kedok aktivitas perjudian online.
Dari lokasi-lokasi ini, beberapa WNA terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan resmi atau tinggal melebihi izin (overstay).
Razia juga menyasar sejumlah pusat hiburan malam di pusat Kota Kuching. Dalam penggerebekan tersebut, 22 WNA diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat pemeriksaan.
Para warga asing yang terjaring berasal dari berbagai negara, antara lain Tiongkok, Vietnam, Laos, Filipina, dan Indonesia.
Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Sarawak Deportasi 136 Pekerja Indonesia
Seluruh WNA yang diamankan kini dibawa ke Depot Imigrasi Sarawak untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Imigrasi menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai Undang-Undang Imigrasi 1959/63 yang berlaku di Malaysia.
Operasi ini menunjukkan komitmen JIM Sarawak dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan kepatuhan warga asing di wilayah tersebut. *
