BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di dalam kota selama periode mudik dan Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang pada H-3 hingga H+3 Idulfitri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pembatasan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 24.00 WIB.
“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat saat Lebaran agar arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, kendaraan tronton, trailer, bus angkutan umum, hingga kendaraan pengangkut beton (molen).
Selama periode pembatasan, kendaraan-kendaraan tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada jam yang telah ditentukan.
Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Pemilik usaha diharapkan dapat mengatur kembali jadwal operasional armadanya selama masa pembatasan,” kata Trisna.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Gelar Open House Lebaran Dua Hari, Warga Diundang Silaturahmi
Selain pembatasan operasional, kendaraan yang tidak digunakan selama periode tersebut diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan.
Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan terhadap arus lalu lintas, terutama di titik-titik rawan kemacetan.
Pemkot Pontianak optimistis kebijakan ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama momentum Lebaran.
“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih nyaman,” pungkasnya.*
