BERIKABARNEWS l KUCHING – Pengadilan Sesyen Kuching, Malaysia, menjatuhkan denda total RM1,44 juta kepada enam nelayan asal Indonesia yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sarawak.
Hakim Iris Awen Jon menjatuhkan denda masing-masing RM600.000 kepada dua tekong atau nahkoda kapal. Sementara empat Anak Buah Kapal (ABK) masing-masing dikenai denda RM60.000.
Dua tekong yang divonis adalah Suhardiy (48) dan Kamisa (45). Empat ABK lainnya yakni Kamarulzaman (32), Wahyudi (25), Ocep Andriansyah (41), dan Suherman (44).
Pengadilan juga menetapkan hukuman penjara selama empat bulan sebagai pengganti jika para terdakwa tidak mampu membayar denda.
Selain hukuman tersebut, dua kapal nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan ilegal serta uang hasil lelang tangkapan akan disita untuk pemerintah Malaysia setelah masa banding berakhir.
Keenam nelayan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 15 (1) (a) Akta Perikanan 1985 juncto Pasal 24, Pasal 25(a), serta Pasal 52 (1) (a) (i) dan (ii) undang-undang yang sama.
Baca Juga : Salah Injak Gas, Mobil Terjang Pintu Bandara Kinabalu
Penangkapan keenam nelayan dilakukan melalui operasi gabungan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), yakni Ops Permai 01/19, Ops Naga, dan Ops Tiris 4.0.
Petugas mengamankan dua kapal berbendera Indonesia di lokasi berbeda.
Pada 23 Juli, kapal yang dinakhodai Kamisa bersama tiga ABK, Wahyudi, Ocep, dan Suherman, dihentikan sekitar pukul 11.35 waktu setempat. Kapal tersebut berada sekitar 170 mil laut dari Kompleks Maritim Tun Abang Salahuddin (KOMTAS) Kuching dan membawa sekitar 100 kilogram ikan.
Selanjutnya pada 25 Juli, petugas mengamankan kapal yang dinakhodai Suhardiy bersama Kamarulzaman. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 waktu setempat, sekitar 120,3 mil laut dari Tanjung Po, Kuching. Kapal tersebut membawa sekitar 50 kilogram ikan.
Baca Juga : Empat WNI Ditangkap di Sarawak Usai Diduga Masuk Malaysia Lewat Jalur Tikus
Departemen Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penangkapan. Hasilnya memastikan kedua kapal ditangkap di dalam wilayah perairan Malaysia.
Jabatan Perikanan Malaysia juga memastikan kedua kapal tidak memiliki permohonan maupun pemberitahuan rute pelayaran (route notification) untuk memasuki dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Malaysia selama periode 20 hingga 27 Juli.
Perkara tersebut disidangkan oleh Tim Timbalan Pendakwa Raya Haffiza Jemali. Keenam terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.*
