BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemkot menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat se-Kota Pontianak.
Surat bernomor B/300.2.3/83/BID-PK/2026 tertanggal 26 Maret 2026 itu berisi imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca kering.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya antisipatif agar karhutla dapat dicegah sejak dini.
“Pencegahan membutuhkan peran aktif masyarakat, mulai dari tidak membakar sampah sembarangan hingga tidak membuang puntung rokok di area rawan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia meminta para camat untuk menggerakkan masyarakat hingga tingkat RT dan RW agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Edukasi dan sosialisasi budaya sadar bencana juga menjadi bagian penting dalam upaya ini.

Baca Juga : Wali Kota Edi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Parwasal
Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain memastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, serta meningkatkan kewaspadaan di wilayah masing-masing.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Menurut Edi, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi.
“Jika api sudah membesar, dampaknya tidak hanya kerugian materi, tetapi juga gangguan kesehatan akibat kabut asap,” jelasnya.
Pemkot Pontianak berharap surat edaran ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat wilayah dan masyarakat, sehingga potensi karhutla dapat diminimalkan.
“Dengan disiplin sejak awal, kita bisa mencegah kebakaran dan melindungi lingkungan serta kesehatan warga,” tutupnya.*
