BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 160 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan ke Tanah Air melalui jalur darat dari CIQS Tebedu, Sarawak, menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada Jumat (26/6/2026).
Proses deportasi tersebut difasilitasi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching yang turut mendampingi seluruh rangkaian pemulangan dari wilayah Malaysia hingga perbatasan Indonesia. Dalam proses tersebut, KJRI juga menyerahkan Surat Kemudahan Perjalanan kepada pihak berwenang di Entikong untuk memperlancar kepulangan para WNI ke daerah asal masing-masing.
Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli, menegaskan bahwa kasus pemulangan ini harus menjadi pelajaran penting bagi calon pekerja migran Indonesia agar tidak kembali menempuh jalur non-prosedural saat bekerja di luar negeri.
Ia mengingatkan bahwa seluruh proses penempatan kerja di luar negeri harus dilakukan secara resmi agar pekerja mendapatkan perlindungan hukum secara menyeluruh.
“Kami mengimbau agar para WNI tidak mengulangi pelanggaran keimigrasian. Jika ingin bekerja kembali di luar negeri, tempuhlah jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, mulai dari proses penempatan, selama bekerja, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujarnya.
Baca Juga :
Berdasarkan data KJRI Kuching, hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 3.738 WNI/PMI telah dipulangkan ke Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari dua mekanisme pemulangan.
Sebanyak 3.699 orang dipulangkan melalui proses deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak, sementara 39 orang lainnya melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching.
Pemulangan rutin ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menghadapi kendala keimigrasian di wilayah Sarawak, Malaysia. Pemerintah Indonesia terus mengingatkan agar calon pekerja migran memastikan seluruh dokumen keberangkatan lengkap dan resmi sebelum bekerja di luar negeri untuk menghindari risiko hukum dan deportasi di kemudian hari.*
