BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan otoritas Malaysia dalam operasi penertiban terhadap warga negara asing di wilayah Sarawak, Jumat (26/6/2026) malam. Mereka diduga melanggar sejumlah aturan keimigrasian, mulai dari overstay hingga tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Operasi gabungan tersebut digelar oleh Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Sarawak bersama Dewan Perbandaran Padawan (MPP). Penertiban difokuskan di kawasan Batu 10, Kota Padawan, Kuching, dan berlangsung selama lima jam, mulai pukul 18.00 hingga 23.00 waktu setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyisir tujuh lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian online serta penyewaan kamar.
Sebanyak 26 warga negara asing diperiksa untuk dilakukan verifikasi dokumen perjalanan dan status keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, 18 orang yang diamankan diketahui merupakan WNI, terdiri dari delapan laki-laki dan 10 perempuan.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin otoritas Malaysia terhadap aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah Sarawak.

Baca Juga : KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong
Seluruh WNI yang diamankan diduga melakukan pelanggaran terkait izin tinggal maupun dokumen kerja selama berada di Malaysia.
Mereka disinyalir melanggar sejumlah ketentuan dalam Immigration Act 1959/63 (Act 155). Dugaan pelanggaran meliputi masa tinggal yang telah melewati batas atau overstay, masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah, hingga pelanggaran syarat izin tinggal maupun izin kerja.
Beberapa pasal yang dikenakan di antaranya Section 15(1)(c) terkait overstay, Section 6(1)(c) mengenai masuk tanpa dokumen resmi, serta Regulation 11(7)(a) tentang pelanggaran izin tinggal atau izin kerja.
Baca Juga : WNI Diamankan dalam Operasi Terpadu Aparat Sarawak di Serian
Saat ini, seluruh WNI yang terjaring razia telah dibawa ke depot tahanan Imigrasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum penentuan langkah hukum berikutnya.
Pihak Imigrasi Malaysia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh pendatang asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga negara asing, termasuk pekerja migran, agar selalu memastikan dokumen perjalanan dan izin kerja tetap lengkap serta valid selama berada di Malaysia.*
