Mulai 1 April 2026 Pembelian BBM Dibatasi 50 Liter/Hari

Pengisian BBM di SPBU dengan pembatasan maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal pengisian hingga 50 liter per hari untuk jenis BBM tertentu, khususnya Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam regulasi tersebut, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk mengendalikan kuota harian pembelian BBM di seluruh SPBU.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Untuk BBM jenis Pertalite, setiap kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk Solar subsidi, pemerintah tetap memberlakukan batas minimal 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat. Namun, terdapat penyesuaian kuota untuk jenis kendaraan tertentu. Angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan besar seperti truk roda enam atau lebih diperbolehkan hingga 200 liter per hari.

Baca Juga : 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian yang melebihi kuota harian akan dikenakan harga non-subsidi atau harga bahan bakar umum. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penggunaan BBM subsidi secara lebih tepat dan efisien.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki distribusi subsidi energi agar tidak salah sasaran. Dengan adanya pembatasan, konsumsi BBM subsidi diharapkan dapat lebih terkendali.

Dari sisi harga, Pertalite masih berada di kisaran Rp10.000 per liter dan relatif stabil. Penyesuaian harga diperkirakan hanya terjadi pada BBM non-subsidi yang mengikuti dinamika harga minyak dunia.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aturan baru ini dan menyesuaikan kebutuhan bahan bakar sesuai kuota yang berlaku, sehingga aktivitas tetap berjalan lancar tanpa kendala saat pengisian di SPBU. (ndo)

Bongkar Skema Korupsi Tambang, Kejagung Seret Bos PT QSS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim...

Kejaksaan Agung mengungkap skema korupsi tambang PT QSS di Kalimantan Barat dan menahan bos perusahaan.

9 Relawan WNI Global Sumud Flotilla Dibebaskan

BERIKABARNEWS l ISTANBUL – Sembilan warga negara Indonesia...

Sembilan relawan WNI Global Sumud Flotilla tiba di Istanbul setelah dibebaskan dari penahanan otoritas Israel.

Indonesia Desak Pembebasan 9 WNI di Gaza

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan...

Kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza sebelum dicegat militer Israel di Laut Mediterania.

RI Soroti Serangan Israel ke Kapal Bantuan di Mediterania

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersama sembilan...

Ilustrasi kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang dicegat di perairan Laut Mediterania.

RI dan Rusia Serukan Diplomasi untuk Timur Tengah

BERIKABARNEWS l MOSKOW – Indonesia dan Rusia menyerukan...

Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta dan Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Georgy Borisenko saat pertemuan diplomatik di Moskow membahas konflik Timur Tengah.

Negara Kantongi Rp10,2 Triliun dari Penertiban Hutan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah berhasil mengantongi penerimaan...

Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung RI Jakarta.

berita terkini