BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel di tengah berbagai tantangan fiskal. Upaya tersebut diarahkan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus mempertahankan daya beli.
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menegaskan bahwa setiap hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu disampaikannya usai penyerahan laporan keuangan unaudited tahun 2025 pemerintah daerah se-Kalimantan Barat di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Selasa (31/3/2026).
“Kami menyadari setiap proses audit membawa konsekuensi perbaikan. Karena itu, seluruh hasil pemeriksaan akan kami tindak lanjuti secara optimal,” ujarnya.
Edi mengungkapkan, tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini masih cukup besar, terutama karena ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Pemkot Pontianak terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui berbagai inovasi dan terobosan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap kebijakan, termasuk penyesuaian pajak daerah, harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Faktor inflasi dan daya beli menjadi pertimbangan utama agar kebijakan tidak membebani warga.
“Penyesuaian pajak tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Kita harus melihat kondisi masyarakat agar tetap seimbang,” jelasnya.

Baca Juga : Bimtek LPJ Hibah Ormas, Sekda Amirullah Tekankan Akuntabilitas dan Sinergi
Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga turut memengaruhi pendapatan daerah. Beberapa kebijakan, seperti penurunan tarif pajak parkir dan penghapusan retribusi rumah kos, dinilai berdampak pada penerimaan daerah.
Di Kota Pontianak, sektor parkir menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial sekaligus menopang penghidupan ribuan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial secara seimbang.
Dengan adanya dinamika tersebut, pemerintah daerah dituntut semakin adaptif dalam mengelola keuangan agar tetap mampu menjaga stabilitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus mencari strategi terbaik untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah tanpa mengabaikan kondisi masyarakat,” tambahnya.
Dukungan terhadap langkah pemerintah daerah juga disampaikan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin. Ia menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami akan terus mengawal mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga : Sekda Amirullah Tekankan ASN Pahami Tupoksi dan Kinerja Terukur
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalbar, Sri Haryati, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Barat yang telah menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2025 tepat waktu.
Menurutnya, penyampaian laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan interim telah dilakukan sejak 26 Januari hingga 1 Maret 2026 untuk menilai sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan, serta keandalan penyajian laporan keuangan.
Ke depan, BPK akan melanjutkan pemeriksaan terinci guna memastikan laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, seperti pengendalian intern, pengelolaan kas, rekonsiliasi, hingga pengelolaan aset tetap. Selain itu, proses serah terima aset daerah juga dinilai belum sepenuhnya tuntas dan berpotensi memengaruhi keakuratan pencatatan.
Sri Haryati mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber pendapatan.
“Ini menjadi momentum bagi kepala daerah untuk lebih inovatif dan memiliki jiwa kewirausahaan dalam mengelola daerahnya, sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat,” pungkasnya.*
