Mulai 1 April 2026 Pembelian BBM Dibatasi 50 Liter/Hari

Pengisian BBM di SPBU dengan pembatasan maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal pengisian hingga 50 liter per hari untuk jenis BBM tertentu, khususnya Pertalite dan Solar bagi kendaraan roda empat.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam regulasi tersebut, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk mengendalikan kuota harian pembelian BBM di seluruh SPBU.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Untuk BBM jenis Pertalite, setiap kendaraan roda empat hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk Solar subsidi, pemerintah tetap memberlakukan batas minimal 50 liter per hari bagi kendaraan roda empat. Namun, terdapat penyesuaian kuota untuk jenis kendaraan tertentu. Angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari, sedangkan kendaraan besar seperti truk roda enam atau lebih diperbolehkan hingga 200 liter per hari.

Baca Juga : 6.308 WNI Terjerat Scam di Kamboja, Ribuan Dipulangkan

Pemerintah menegaskan bahwa pembelian yang melebihi kuota harian akan dikenakan harga non-subsidi atau harga bahan bakar umum. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong penggunaan BBM subsidi secara lebih tepat dan efisien.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki distribusi subsidi energi agar tidak salah sasaran. Dengan adanya pembatasan, konsumsi BBM subsidi diharapkan dapat lebih terkendali.

Dari sisi harga, Pertalite masih berada di kisaran Rp10.000 per liter dan relatif stabil. Penyesuaian harga diperkirakan hanya terjadi pada BBM non-subsidi yang mengikuti dinamika harga minyak dunia.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperhatikan aturan baru ini dan menyesuaikan kebutuhan bahan bakar sesuai kuota yang berlaku, sehingga aktivitas tetap berjalan lancar tanpa kendala saat pengisian di SPBU. (ndo)

198 Hotspot Terdeteksi, Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalbar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Presiden RI Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di Lanud Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Tangkapan layar : Sekretariat Presiden)

Seluruh Fraksi Sepakat, RUU P2 APBN 2025 Masuk Tahap Akhir

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Seluruh fraksi DPR RI...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan RUU P2 APBN 2025.(Foto: Kemenkeu)

Karhutla Ancam Sumatera-Kalimantan, 52 Armada Udara Dikerahkan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah mengerahkan 52 armada...

Armada udara dikerahkan untuk penanganan karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan melalui patroli dan pemadaman dari udara. (Foto: setneg.go.id)

DPR dan Pemerintah Sepakat, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – DPR RI dan pemerintah...

DPR dan pemerintah membahas penataan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. (Foto: DPR.go.id/ Mares/Alma)

Pertalite untuk Desil 9 dan 10 Mau Dibatasi? Ini Penjelasan Bahlil

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Rencana pembatasan pembelian Pertalite...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10. (Foto: facebook.com/BahlilLahadaliaOfficial)

Judi Online Bermodus Deposit Pulsa Dibongkar, Bareskrim Tangkap 23 Tersangka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar dua...

Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online bermodus deposit pulsa

berita terkini