BERIKABARNEWS l SANGGAU – Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan aparat gabungan di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bea Cukai Entikong bersama unsur TNI dan intelijen pada Jumat (27/3/2026), saat melakukan patroli rutin di kawasan Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah gubuk tak berpenghuni di area hutan perbatasan.
Setelah diperiksa, gubuk tersebut ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.
“Petugas menemukan tumpukan karton berisi rokok tanpa pita cukai di dalam gubuk tanpa penghuni. Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penindakan, petugas menyita sebanyak 80 karton rokok ilegal dengan total mencapai 816.800 batang. Rinciannya terdiri dari 740.000 batang rokok merek Era Flavor dan 76.800 batang rokok merek Win Mild.
Baca Juga : Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano
Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, barang bukti tersebut dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.
Rudi menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kuat sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal.
“Kolaborasi ini akan terus kami perkuat. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan negara dan merusak pasar dalam negeri,” tegasnya.
Pengawasan di wilayah perbatasan pun dipastikan akan semakin diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.*
Sumber :
Bea Cukai
