Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano

Barang bukti 28 kg sabu hasil penangkapan di Sarawak.

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Aparat kepolisian Malaysia menangkap dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga membawa 28 kilogram sabu di kawasan Teluk Melano, Kabupaten Lundu, Sarawak.

Penangkapan dilakukan pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.50 pagi setelah petugas menerima informasi intelijen. Kedua tersangka diamankan saat melintas di Jalan Kilometer 23 menuju arah perbatasan.

Tim gabungan dari kepolisian Lundu dan Pasukan Gerakan Am (PGA) Batu Kawa menghentikan sebuah mobil Perodua Kancil berwarna perak yang mencurigakan. Dari dalam kendaraan, polisi mengamankan dua pria berusia 25 dan 36 tahun yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 28 kilogram metamfetamin (sabu) yang dikemas dalam puluhan paket plastik.

Selain itu, ditemukan pula 500 kartrid vape berisi cairan yang diduga mengandung ganja dengan total berat sekitar 1.250 gram. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai RM1,575 juta atau sekitar Rp5,2 miliar.

Polisi menduga narkotika tersebut akan diselundupkan melalui jalur tidak resmi di perbatasan Sarawak–Kalimantan Barat. Barang haram itu diperkirakan dapat membahayakan lebih dari 140 ribu orang.

Baca Juga : KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Kecelakaan via PLBN Aruk

Meski hasil tes urin awal menunjukkan kedua tersangka negatif narkoba dan tidak memiliki riwayat kriminal, mereka tetap terancam hukuman berat sesuai undang-undang narkotika Malaysia, termasuk kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menanggapi kasus ini, perwakilan KJRI Kuching, Musa Sedek, menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut.

“Kami akan melakukan monitoring dan pendampingan, mengingat ancaman hukuman maksimal cukup berat,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba lintas negara di wilayah perbatasan. (ndo)

Pria Malaysia Dipenjara 2 Tahun usai Terbukti Selundupkan Enam WNI

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pria warga Malaysia...

Pengadilan Tinggi Kuching menjatuhkan hukuman penjara kepada pria Malaysia yang terbukti menyelundupkan enam warga negara Indonesia.

Operasi Gabungan di Kuching, Tiga WNI Diamankan Imigrasi Malaysia

BERIKABARNEWS l KUCHING – Aparat penegak hukum Malaysia...

Petugas Imigrasi Malaysia bersama aparat gabungan melakukan pemeriksaan dokumen dalam operasi pengawasan di sejumlah lokasi usaha di Kuching, Sarawak.

Polisi Kuching Bongkar Gudang Sabu Rp4,5 Miliar, Tiga WNI Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kepolisian Daerah Kuching bersama...

Barang bukti sabu dalam pengungkapan gudang narkoba senilai Rp4,5 miliar di Kuching, Sarawak.

WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang perempuan Warga Negara...

Ilustrasi ruang sidang pengadilan di Kuching, Malaysia terkait vonis lima bulan penjara terhadap seorang WNI dalam kasus prostitusi.

Konjen RI Kuching Berangkatkan 22 Siswa CLC Sarawak Penerima Beasiswa GEMA CITA

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Konsul Jenderal Republik Indonesia...

Konjen RI Kuching Abdullah Zulkifli melepas keberangkatan 22 siswa CLC Sarawak penerima Beasiswa GEMA CITA 2026 melalui PLBN Tebedu-Entikong menuju Indonesia.

Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI di Kuching, Malaysia, menjalani proses hukum setelah terbukti melakukan overstay dan terlibat judi bola online.

berita terkini