TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun hingga 10 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah TikTok sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini merupakan langkah positif dan menjadi kemenangan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak. TikTok telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi pengguna di bawah umur,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan implementasi kebijakan perlindungan anak. Selain menonaktifkan akun, TikTok juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun pada layanan mereka.

Pemerintah berharap langkah ini dapat diikuti oleh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, platform game Roblox masih menjadi perhatian pemerintah. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur, Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak sesuai PP TUNAS.

Baca Juga : Prabowo–Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

Beberapa celah yang disoroti antara lain fitur komunikasi dengan pengguna tidak dikenal serta belum optimalnya sistem pengawasan terhadap interaksi pengguna.

“Masih ada celah keamanan yang perlu diperbaiki agar benar-benar aman bagi anak-anak,” tegas Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala, dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi platform yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda di Indonesia.*

 

Sumber :

Komdigi

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Ini Syarat dan Prosedurnya

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Menemukan uang kertas dalam...

uang kertas rusak yang akan ditukar di Bank Indonesia.

Mulai 18 April, BBM Nonsubsidi Alami Kenaikan Harga

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kenaikan harga minyak dunia...

Pertamina terkaitr kenaikan harga BBM nonsubsidi per 18 April 2026.

Kasus Viral FH UI, 16 Mahasiswa Jalani Pemeriksaan Intensif

BERIKABARNEWS l DEPOK – Kasus viral dugaan kekerasan...

Gedung Fakultas Hukum UI, terkait kasus kekerasan verbal mahasiswa yang tengah diselidiki.

RI–AS Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indo-Pasifik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia dan Amerika Serikat...

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth saat pertemuan di Pentagon terkait kerja sama pertahanan.

Harga Plastik Naik hingga 100 Persen

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Lonjakan harga plastik hingga...

Ilustrasi kemasan plastik sekali pakai dengan harga naik drastis di pasaran.

Prabowo–Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

BERIKABARNEWS l MOSKOW – Presiden Republik Indonesia, Prabowo...

Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Istana Kremlin.

berita terkini