TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak, Pemerintah Perketat Aturan

Logo TikTok - Kebijakan penonaktifan akun pengguna anak.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun hingga 10 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah TikTok sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ini merupakan langkah positif dan menjadi kemenangan bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak. TikTok telah menunjukkan komitmennya dalam melindungi pengguna di bawah umur,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Meutya, TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan implementasi kebijakan perlindungan anak. Selain menonaktifkan akun, TikTok juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun pada layanan mereka.

Pemerintah berharap langkah ini dapat diikuti oleh platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Sementara itu, platform game Roblox masih menjadi perhatian pemerintah. Meski telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur, Roblox dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak sesuai PP TUNAS.

Baca Juga : Prabowo–Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis

Beberapa celah yang disoroti antara lain fitur komunikasi dengan pengguna tidak dikenal serta belum optimalnya sistem pengawasan terhadap interaksi pengguna.

“Masih ada celah keamanan yang perlu diperbaiki agar benar-benar aman bagi anak-anak,” tegas Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital bersifat wajib bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala, dan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi platform yang tidak memenuhi ketentuan.

Langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda di Indonesia.*

 

Sumber :

Komdigi

Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama...

PBNU menetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026 berdasarkan hasil rukyatul hilal dan metode istikmal.

Pengendara Wajib Tahu, SIM Digital Bisa Jadi Pengganti SIM Fisik

BERIKABARNEWS l – Pengendara di Indonesia kini memiliki...

SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas di smartphone saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK dan DJKN Kementerian Keuangan menyiapkan proses lelang aset rampasan korupsi secara transparan melalui sistem lelang online.

Ketersediaan Pertalite Aman, Masyarakat Diminta Tak Panik

BERIKABARNEWS l JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga...

Pengendara mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina saat proses distribusi bahan bakar berlangsung.

Skandal Kuota Haji Terbongkar, Negara Rugi Rp622 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Skandal dugaan korupsi pembagian...

Pengungkapan skandal dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

berita terkini