BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong kemudahan layanan pembayaran pajak daerah melalui digitalisasi. Kini, masyarakat bisa membayar pajak hanya lewat aplikasi hingga jaringan retail modern.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, mengatakan bahwa warga sudah dapat memanfaatkan aplikasi resmi seperti e-Ponti maupun platform e-commerce seperti Tokopedia untuk menunaikan kewajiban pajak.
“Pembayaran pajak semakin mudah. Selain melalui aplikasi, masyarakat juga bisa membayar di retail modern seperti Indomaret dan Alfamart,” ujarnya usai membuka sosialisasi digitalisasi pajak daerah di Aula Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa (21/4/2026).
Menurut Ruli, kemudahan akses tersebut berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, dari total penerimaan pajak daerah sebesar Rp32 miliar, sekitar Rp5,8 miliar di antaranya dibayarkan melalui aplikasi digital.
Ia menilai, tren ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital untuk membayar pajak.
“Kami berharap kemudahan ini bisa terus mendorong masyarakat lebih sadar dan termotivasi membayar pajak guna mendukung pembangunan Kota Pontianak,” tambahnya.
Baca Juga : Sosialisasi PPDB 2026 Pontianak, Bahasan Tegaskan Larangan Siswa Titipan
Sosialisasi tersebut juga membahas berbagai jenis pajak daerah, mulai dari Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2 hingga pajak daerah lainnya, serta program Go Kecamatan (Gokatan) yang bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Yandi, mengapresiasi langkah Pemkot dalam meningkatkan kesadaran pajak melalui pendekatan langsung ke masyarakat.
“Ini terobosan yang sangat baik. Pendekatan jemput bola dan digitalisasi sangat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai kota jasa dan perdagangan, sumber pembiayaan pembangunan di Pontianak sangat bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berkontribusi membangun Kota Pontianak melalui kesadaran membayar pajak,” tutupnya.*
