BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memperkuat kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola kontrak pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kesalahan administrasi yang kerap menjadi celah persoalan hukum.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan bahwa pemahaman regulasi menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengadaan. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Pelatihan Kompetensi Mengelola Kontrak PBJ Level 2 di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPSDM Kalbar, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar rutinitas administratif. Setiap tahapan harus didukung dokumen yang lengkap, akurat, dan terdokumentasi dengan baik karena berpotensi menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum.
“Semua regulasi wajib dibaca, dipahami, dan dijalankan sesuai prosedur. Jangan anggap pengadaan bernilai kecil tidak berisiko. Celah kecil dalam administrasi bisa berdampak besar ketika berhadapan dengan hukum,” tegas Harisson.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA). Dokumen kontrak, kata dia, harus diperiksa berulang kali sebelum ditandatangani, mengingat tanggung jawab penuh melekat pada pejabat yang meneken dokumen tersebut.
Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Ria Norsan Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Di sisi lain, Harisson menyoroti sistem pengadaan pemerintah yang kini telah berbasis elektronik. Transparansi ini membuat seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, dapat ditelusuri dengan mudah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menuntut ASN tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas tinggi. Ia pun mengingatkan agar ASN berani menolak intervensi yang bertentangan dengan aturan.
“Jika ada arahan yang tidak sesuai regulasi, ASN harus berani menolak. Yang terpenting adalah aman secara hukum dan bisa bekerja dengan tenang,” pesannya.
Baca Juga : Temui Demonstran, Ria Norsan Paparkan Solusi Konflik Air Upas dan Progres Infrastruktur Kalbar
Sementara itu, Kepala BPSDM Kalbar, Windy Prihastari, menjelaskan bahwa pelatihan ini diikuti 30 ASN yang terdiri dari pejabat pengadaan, PPK, hingga tim teknis.
Ia menyebut pelatihan dirancang dengan metode blended learning, menggabungkan pembelajaran daring melalui Learning Management System (LMS) dan tatap muka. Peserta juga dibekali praktik langsung, seperti simulasi penyusunan kontrak, pengendalian kontrak, hingga studi kasus evaluasi kinerja penyedia.
“Peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan di unit kerja masing-masing, agar tepat waktu, tepat mutu, dan efisien biaya,” ujar Windy.
Melalui penguatan kompetensi ini, Pemprov Kalbar berharap proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan berdampak optimal bagi pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.*
