Razia Imigrasi di Miri, 3 WNI Diamankan

Petugas Jabatan Imigresen Malaysia saat razia di Miri mengamankan 3 WNI terkait pelanggaran izin tinggal.

BERIKABARNEWS l MIRI – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak menggelar razia imigrasi di sebuah pusat refleksi di Miri, Sarawak, pada 24 April malam. Dalam operasi tersebut, enam warga asing diamankan, termasuk tiga di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI).

Operasi yang berlangsung singkat, mulai pukul 22.05 hingga 22.35 waktu setempat itu menyasar tempat usaha yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa dokumen sah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal.

Fokus utama dalam razia ini adalah tiga WNI yang terbukti melanggar aturan. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang telah lama tinggal secara ilegal di Malaysia. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, keduanya diketahui overstay sejak tahun 2022.

“Hasil inspeksi menemukan bahwa pasangan suami istri asal Indonesia ini telah menetap di negara ini secara ilegal sejak tahun 2022,” tulis pernyataan resmi JIM Sarawak.

Sementara itu, satu WNI lainnya yang turut diamankan merupakan seorang perempuan. Ia diduga menyalahgunakan izin kunjungan sosial maupun izin kerja untuk bekerja di pusat refleksi tersebut, pelanggaran yang kerap ditemukan dalam operasi serupa.

Selain WNI, petugas juga menjaring warga asing dari negara lain. Total terdapat empat perempuan yang diamankan, terdiri dari satu WNI, dua warga negara China, dan satu warga negara Filipina. Mereka diduga menyalahgunakan pas kerja dan pas kunjungan sosial untuk bekerja secara ilegal.

Baca Juga : WNI Bawa Narkoba Rp557 Juta Ditangkap di Serikin

Tak hanya pekerja, pihak berwenang juga tengah mendalami keterlibatan pemilik atau pengelola tempat usaha tersebut.

Majikan diduga mempekerjakan serta memberikan perlindungan kepada warga asing tanpa dokumen perjalanan atau izin kerja yang sah, yang berpotensi dikenakan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku.

“Pemeriksaan lebih lanjut berujung pada penahanan total enam warga asing atas berbagai pelanggaran imigrasi,” jelas otoritas.

Seluruh individu yang terjaring razia kini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Miri untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Akta Imigresen 1959/63 yang berlaku di Malaysia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pekerja migran, khususnya WNI, untuk selalu memastikan dokumen perjalanan dan izin kerja tetap aktif serta digunakan sesuai peruntukannya agar terhindar dari konsekuensi hukum di negara tempat bekerja.*

WNI Bawa Narkoba Rp557 Juta Ditangkap di Serikin

BERIKABARNEWS l SERIKIN – Upaya penyelundupan narkoba lintas...

WNI pembawa narkoba Rp557 juta ditangkap Tentara Malaysia di perbatasan Serikin Sarawak.

Dua WNI Diamankan di Miri, Tak Miliki Dokumen dan Diduga Terkait Narkoba

BERIKABARNEWS l MIRI – Tim penegakan hukum dari...

Petugas imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban di kawasan Miri.

Kampung Bahagia Sandakan Dilalap Api, WNI Ikut Terdampak

BERIKABARNEWS l SANDAKAN – Kebakaran besar melanda permukiman...

Kebakaran besar melanda Kampung Bahagia Sandakan dan menghanguskan permukiman warga.

26 WNI Ditangkap di Tempat Hiburan Miri

BERIKABARNEWS l MIRI – Sebanyak 26 warga negara...

Petugas Imigrasi Malaysia mengamankan WNI dalam Operasi Gegar di tempat hiburan Miri.

AirAsia Batasi Penerbangan Pontianak-Kuching, dari 2 Kali Jadi 1 Kali

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai AirAsia X resmi...

Pesawat AirAsia di landasan terkait pembatasan penerbangan Pontianak Kuching

Jadi Mucikari di Kuching, Pria Pontianak Divonis 9 Tahun Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Praktik prostitusi yang berkedok...

Pria Pontianak EK usai sidang putusan kasus prostitusi di Pengadilan Kuching.

berita terkini