BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengolahan hasil hutan guna mencegah praktik pembalakan liar di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli skala besar yang digelar Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya bersama personel Polsek Sungai Ambawang, Senin (8/6/2026).
Patroli menyasar sebuah lokasi pengolahan kayu atau sawmill di Dusun Pancaroba, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu berjalan sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan peredaran kayu ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas produksi maupun pekerja yang beroperasi. Sawmill milik pria berinisial KA (58) tersebut diketahui sedang tidak beroperasi.
Kapolres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengatakan petugas langsung melakukan pengecekan menyeluruh di area pengolahan kayu tersebut.
“Petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawmill di Dusun Pancaroba. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas pengolahan kayu maupun kegiatan produksi lainnya,” ujar Ade.
Baca Juga : Dua Hotspot Muncul di Beduai Sanggau, Polisi Cek Lokasi
Dalam pemeriksaan awal, pemilik usaha mengaku hanya menerima dan mengolah kayu jenis nangka serta cempedak yang berasal dari kebun masyarakat sekitar.
Kayu tersebut disebut bukan berasal dari kawasan hutan lindung maupun hasil pembalakan liar.
Meski demikian, kepolisian menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi akan melakukan pendalaman terkait legalitas usaha hingga asal-usul dokumen bahan baku kayu yang digunakan.
“Keterangan pemilik sudah kami terima, namun proses penyelidikan tetap berjalan. Kami akan mendalami seluruh informasi untuk memastikan aktivitas pengolahan kayu tersebut sesuai aturan dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum di bidang kehutanan,” tegas Ade.
Baca Juga : Rembuk Tani di Kubu Raya, Zulhas Soroti Pupuk dan Harga Gabah
Polres Kubu Raya memastikan patroli dan pengawasan terhadap industri pengolahan kayu akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
Selain mencegah eksploitasi hutan secara liar yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam, pengawasan juga bertujuan melindungi pengusaha lokal yang tertib administrasi dan mematuhi aturan.
Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penebangan liar atau aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.
Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu aparat melakukan penindakan lebih cepat terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.**
