BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pertamina resmi melakukan penyesuaian harga sejumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai Rabu, 1 Juli 2026. Di Kalimantan Barat, penyesuaian ini terutama terjadi pada produk Pertamax dan Dexlite, yang mengalami perubahan harga seiring dinamika pasar energi global.
Kebijakan penyesuaian harga tersebut dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia sekaligus menyesuaikan regulasi terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini diambil untuk menjaga harga BBM nonsubsidi tetap kompetitif serta selaras dengan kondisi pasar internasional.
Berdasarkan daftar harga terbaru, masyarakat Kalimantan Barat kini dapat membeli BBM nonsubsidi dengan harga yang telah diperbarui.
Harga Pertamax Turbo (RON 98) ditetapkan sebesar Rp19.750 per liter, Pertamax (RON 92) Rp16.650 per liter, Dexlite (CN 51) Rp20.150 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) Rp21.650 per liter.
Sejumlah produk tersebut mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya, terutama BBM nonsubsidi yang perhitungannya mengikuti mekanisme pasar dan harga dasar energi global.
Sebagai perbandingan, di wilayah Jabodetabek harga Dexlite tercatat turun menjadi Rp19.700 per liter, Pertamina Dex Rp21.150 per liter, serta Pertamax Turbo Rp19.300 per liter.
Baca Juga : Ekspor Perdana Terminal Kijing Resmi Dimulai, Logistik Kalbar Masuk Babak Baru
Sementara itu, di tengah penyesuaian harga BBM nonsubsidi, pemerintah memastikan harga BBM subsidi dan BBM penugasan tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional, khususnya bagi pengguna kendaraan harian dan sektor distribusi logistik.
Untuk BBM subsidi, harga Pertalite tetap berada di angka Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar masih dibanderol Rp6.800 per liter. Stabilnya harga BBM subsidi memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari.
Fluktuasi harga BBM nonsubsidi sendiri tidak terlepas dari perkembangan pasar energi internasional, terutama pergerakan harga minyak mentah dunia.
Dalam beberapa waktu terakhir, harga minyak global sempat mengalami tekanan akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Baca Juga : Pencairan JHT Kini Lebih Ringan, Saldo Rp50 Juta Tak Kena Pajak
Meski demikian, kondisi pasar yang mulai stabil membuat Pertamina kembali menyesuaikan harga berdasarkan formula yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 yang mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum.
Masyarakat yang ingin mengetahui pembaruan harga BBM maupun ketersediaan stok di SPBU dapat memantau melalui aplikasi MyPertamina atau mengakses situs resmi Pertamina.
Dengan memeriksa harga secara berkala, pengguna kendaraan dapat menyesuaikan pilihan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin sekaligus mengelola pengeluaran secara lebih efisien.*
