BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kabar baik bagi para pekerja dan calon pensiunan. Kini, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih ringan karena saldo hingga Rp50 juta tidak lagi dikenakan pajak.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja, khususnya mereka yang telah memasuki masa pensiun atau usia tidak produktif. Dengan insentif pajak tersebut, dana JHT yang diterima peserta diharapkan bisa lebih optimal untuk menopang kebutuhan hidup di masa purnabakti.
Melalui siaran pers Kementerian Keuangan yang dirilis Selasa (30/6/2026), pemerintah menegaskan adanya perlakuan khusus berupa tarif pajak final yang lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana JHT.
Insentif pajak untuk pencairan JHT sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Dalam regulasi tersebut, pencairan manfaat JHT dengan saldo hingga Rp50 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen. Artinya, peserta tidak akan dikenai potongan pajak saat mencairkan dana dalam nominal tersebut.
Baca Juga : Indonesia-Malaysia Sepakati Perjanjian Pemindahan Narapidana
Data dari BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta.
Angka ini menunjukkan mayoritas pekerja di Indonesia telah menikmati fasilitas pembebasan pajak saat mencairkan dana JHT.
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, pemerintah tetap memberikan keringanan pajak.
Atas kelebihan nominal dari Rp50 juta, dikenakan PPh Final sebesar 5 persen. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni seluruh proses pencairan dana harus selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun kalender sejak pencairan pertama pada masa pensiun.
Pemerintah juga menegaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak dikenakan PPh. Dengan demikian, manfaat dana yang diterima saat pensiun tetap lebih optimal.
Pemerintah mengimbau peserta untuk tidak mencairkan dana JHT sebelum memasuki usia pensiun.
Apabila pencairan dilakukan saat peserta masih aktif bekerja, skema perpajakan yang berlaku bukan lagi tarif final khusus, melainkan mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Baca Juga : Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik, Pelanggan Lama Tak Perlu Daftar Ulang
Kebijakan ini dirancang untuk mendorong peserta mempertahankan saldo JHT hingga masa pensiun, sehingga dana tersebut benar-benar berfungsi sebagai penopang kebutuhan hidup di hari tua.
Dengan menjaga saldo tetap utuh hingga masa pensiun, peserta berpeluang memperoleh manfaat finansial yang jauh lebih besar.
Pemberian insentif pajak JHT menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem perlindungan sosial yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan, kepastian, serta keringanan agar pekerja Indonesia dapat menjalani masa pensiun dengan kondisi ekonomi yang lebih terjamin.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan JHT dapat menghubungi kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat.*
