BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa modernisasi sistem peradilan harus berjalan seiring dengan pelayanan yang humanis, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, kemajuan teknologi di sektor peradilan akan memberikan manfaat maksimal apabila diimbangi dengan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Edi saat membuka Sosialisasi Eksternal dan Public Campaign Pengadilan Negeri Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026).
Edi mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Pontianak yang terus melakukan transformasi melalui digitalisasi administrasi perkara, penerapan layanan elektronik, hingga pembaruan sistem pelayanan hukum.
Menurutnya, inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Digitalisasi administrasi perkara menunjukkan bahwa lembaga peradilan terus bergerak menuju layanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.
Baca Juga : HUT ke-75 IBI, Wako Edi Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Ia juga menilai penerapan konsep keadilan restoratif yang kini semakin dikedepankan selaras dengan nilai musyawarah dan gotong royong yang telah lama menjadi budaya masyarakat Indonesia.
Meski mendukung modernisasi, Edi mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan.
Ia menegaskan pelayanan pengadilan harus tetap sederhana, ramah, dan mudah dipahami, termasuk bagi masyarakat yang belum memahami hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara.
“Pelayanan publik pengadilan harus tetap humanis, berpihak, dan mudah dipahami masyarakat, termasuk mereka yang awam hukum, penyandang disabilitas, maupun warga kurang mampu yang membutuhkan layanan pembebasan biaya perkara,” katanya.

Menurut Edi, pelayanan yang mudah diakses merupakan pintu pertama masyarakat untuk memperoleh keadilan. Karena itu, kualitas pelayanan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Edi menegaskan Pemerintah Kota Pontianak siap memperkuat sinergi dengan Pengadilan Negeri Pontianak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan data kependudukan yang akurat, edukasi hukum hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, serta kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang melibatkan masyarakat.
Baca Juga : Satpol PP Pontianak Tertibkan Layang-layang, Tiga Layangan dan Dua Gelondongan Diamankan
“Pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pengadilan agar informasi layanan tersampaikan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Edi juga mengingatkan aparatur kecamatan dan kelurahan agar meningkatkan ketelitian dalam pengelolaan administrasi kependudukan.
Menurutnya, perbedaan data seperti penulisan nama, tempat lahir, atau identitas lainnya kerap menjadi kendala saat masyarakat mengurus berbagai keperluan hukum maupun administrasi.
“Data ini memang harus valid, akurat, dan terverifikasi. Banyak hal yang berkaitan dengan tugas di kecamatan dan kelurahan, misalnya data kependudukan, perbedaan nama, atau dokumen yang tidak sama,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, warga harus memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelesaikan perbedaan data tersebut. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tidak membebani lembaga peradilan.
Baca Juga : RR FC Juara Pontianak Futsal League 2026
Edi berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai pelayanan hukum sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Pontianak.
Ia juga mengapresiasi inisiatif Pengadilan Negeri Pontianak yang memberikan edukasi kepada jajaran Pemerintah Kota Pontianak sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih baik.
“Mari kita bangun kepercayaan publik terhadap dunia peradilan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan masyarakat,” pungkasnya.*
