BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Patroli Enggang bersama personel piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, Kota Pontianak, Selasa (7/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan darurat 110. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 37 jerigen berisi Pertalite serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum dipindahkan ke dalam jerigen.
Baca Juga : Patroli Enggang Polresta Pontianak Gagalkan Aksi Balap Liar di Jalan Sutoyo
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif, tujuan penyimpanan BBM, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto melalui Ipda Ali Fathan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat. Dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir Dump Truck di Sekayam Ditangkap
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan masyarakat luas.
Warga diminta terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.*
