Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Sekadau, Barang Bukti 51,90 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Sekadau menunjukkan barang bukti sabu seberat 51,90 gram yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Polisi menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sekadau dengan menyita barang bukti seberat 51,90 gram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau juga mengamankan seorang pemuda berinisial YB (23), warga Kecamatan Nanga Mahap.

Pelaku ditangkap saat berada di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Sabu yang dibawanya diduga akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

Plt Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan keberhasilan polisi menggagalkan peredaran sabu di Sekadau berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya seseorang membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.

Baca Juga : Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Sanggau Diamankan Bersama Sabu 21 Gram

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iwan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 51,90 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang kemudian dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna biru untuk mengelabui petugas.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam milik pelaku dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh saksi-saksi di lokasi. Selain barang bukti diduga sabu, kami juga mengamankan ponsel dan kendaraan yang digunakan pelaku,” jelas Iwan.

Baca Juga : Gangster Pembakar Paket dan Penyerang Warga di Kebumen Dibekuk Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YB diduga hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kecamatan Nanga Mahap. Meski demikian, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YB kini ditahan di Mapolres Sekadau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polres Sekadau juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurut Iwan, partisipasi warga sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan di Kabupaten Sekadau.*

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

Diduga Ada Transaksi Narkotika, Empat Pemuda Diamankan di Sintang

BERIKABARNEWS l SINTANG – Polres Sintang mengamankan empat...

Polres Sintang mengamankan empat pemuda untuk pemeriksaan terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sintang, Kamis (8/10/2026) malam. (Foto: Res-Sintang)

berita terkini