BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SS (53) diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Pria tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau setelah petugas menemukan sabu seberat bruto 21,06 gram beserta sejumlah barang bukti lain saat melakukan penggerebekan di kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sanggau menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Kapuas segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan pihak terkait.
Baca Juga : Diduga Dianiaya, Lansia di Sanggau Meninggal Dunia
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 21,06 gram. Selain itu, petugas juga menyita lima butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua unit timbangan elektronik, sendok sabu, tas selempang, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Seluruh barang bukti tersebut diakui berada dalam penguasaan SS. Selanjutnya, pria berusia 53 tahun itu dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, SH, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu demi terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Pertalite
Menurut Robianto, penyidik masih mendalami asal-usul sabu dan pil yang diduga ekstasi tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Sanggau terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.*
